|
Nasional
ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
Selasa, 31 Mei 2005 | 18:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) hari ini, Selasa (31/5) bertemu Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. ICW berharap Jaksa Agung dapat mendesak Presiden agar segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) mengenai RUU Perlindungan Saksi.
Menurut Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, Ampres tersebut merupakan langkah konkret penegakan hukum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam mendorong percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu, RUU Perlindungan Saksi juga penting dalam penuntasan kejahatan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah rangga, kejahatan terorganisir, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan,"ujar Danang.
Berdasarkan pengalaman, Danang menyatakan banyak masyarakat di daerah yang melaporkan kasus dugaan korupsi justru diadukan kembali karena mencemarkan nama baik. Danang menilai, jika saksi tidak dapat perlindungan akan banyak orang tidak berani menjadi saksi. "Saksi pelapor bahkan mengalami tuntutan hukum dan akhirnya menjadi tersangka,"kata Danang. Seperti kasus Hendropriyono dengan anggota TPF Munir, Rachland Nashidik dan Usman Hamid, juga menjadi contoh negatif.
Selain hal tersebut, menurut Danang, ICW meminta Jaksa Agung menerbitkan kebijakan khusus untuk melindungi saksi berupa surat edaran. Surat edaran itu, nantinya berisi instruksi Jaksa Agung pada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang diajukan saksi pelapor daripada penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak terlapor. "Bahkan seharusnya pihak kejaksaan dapat mengesampingkan perkara pencemaran nama baik demi kepentingan umum,"kata Danang.
Menurut Koordinator advokasi Transparancy International Indonesia, Anung Karyadi, yang turut menghadap Jaksa Agung, Jaksa Agung menyambut positif usulan tersebut dan akan mempertimbangkan menerbitkan surat edaran. "Jaksa juga melihat, RUU Perlidungan Saksi harus digolkan, ditambah lobi kepada Departemen Hukum dan HAM,"katanya.
Anung menyatakan, Jaksa Agung juga mengingatkan dalam upaya perlindungan saksi, pihak pelapor juga harus mengamankan dirinya. "Jangan sampai pihak keluarga justru diekspos di media massa. Itu juga perlu diatur,"ujar Anung.
Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038](/hg/photostock/2005/04/05/s_31d29901_high_thumb.jpg) |
![Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Teten Masduki (tengah) didampingi pengacaranya ketika akan melaporkan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan oleh Pande N. Lubis (pejabat BPPN) berkaitan dengan kasus Bank Bali, di Mabes Polri, Jakarta, 16 Oktober 2003. [TEMPO/ Rendra; K18A/267/2003; 20031028].](/hg/photostock/2005/03/14/s_K18A26702_high_thumb.jpg) |
| Korban Peristiwa Tanjung Priok
|
|
| Teten Masduki dan Pengacaranya
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|