Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

ICW : Perlu Amanat Presiden untuk Perlindungan Saksi
Selasa, 31 Mei 2005 | 18:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesian Corruption Watch (ICW) hari ini, Selasa (31/5) bertemu Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. ICW berharap Jaksa Agung dapat mendesak Presiden agar segera menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) mengenai RUU Perlindungan Saksi.

Menurut Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko, Ampres tersebut merupakan langkah konkret penegakan hukum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam mendorong percepatan pemberantasan korupsi. Selain itu, RUU Perlindungan Saksi juga penting dalam penuntasan kejahatan terhadap perempuan, kekerasan dalam rumah rangga, kejahatan terorganisir, korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). "Sudah banyak saksi menjadi korban karena tidak adanya perlindungan,"ujar Danang.

Berdasarkan pengalaman, Danang menyatakan banyak masyarakat di daerah yang melaporkan kasus dugaan korupsi justru diadukan kembali karena mencemarkan nama baik. Danang menilai, jika saksi tidak dapat perlindungan akan banyak orang tidak berani menjadi saksi. "Saksi pelapor bahkan mengalami tuntutan hukum dan akhirnya menjadi tersangka,"kata Danang. Seperti kasus Hendropriyono dengan anggota TPF Munir, Rachland Nashidik dan Usman Hamid, juga menjadi contoh negatif.

Selain hal tersebut, menurut Danang, ICW meminta Jaksa Agung menerbitkan kebijakan khusus untuk melindungi saksi berupa surat edaran. Surat edaran itu, nantinya berisi instruksi Jaksa Agung pada seluruh kepala Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang diajukan saksi pelapor daripada penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak terlapor. "Bahkan seharusnya pihak kejaksaan dapat mengesampingkan perkara pencemaran nama baik demi kepentingan umum,"kata Danang.

Menurut Koordinator advokasi Transparancy International Indonesia, Anung Karyadi, yang turut menghadap Jaksa Agung, Jaksa Agung menyambut positif usulan tersebut dan akan mempertimbangkan menerbitkan surat edaran. "Jaksa juga melihat, RUU Perlidungan Saksi harus digolkan, ditambah lobi kepada Departemen Hukum dan HAM,"katanya.

Anung menyatakan, Jaksa Agung juga mengingatkan dalam upaya perlindungan saksi, pihak pelapor juga harus mengamankan dirinya. "Jangan sampai pihak keluarga justru diekspos di media massa. Itu juga perlu diatur,"ujar Anung.

Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch), Teten Masduki (tengah) didampingi pengacaranya ketika akan melaporkan adanya dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan oleh Pande N. Lubis (pejabat BPPN) berkaitan dengan kasus Bank Bali, di Mabes Polri, Jakarta, 16 Oktober 2003. [TEMPO/ Rendra; K18A/267/2003; 20031028].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
Teten Masduki dan Pengacaranya
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara : Hendropriyono Belum Bersikap
Penyidik : Pekan Depan Berkas Pollycarpus P21
Hendropriyono Dimintai Keterangan Senin Pekan Depan
BPK Akui Pernah Terima Dana dari BUMN
Rachland : Penuhilah Undangan TPF, Pak Hendro
Hendro Adukan Tim Munir ke DPR
Penyimpangan Dana Block Grant Dilaporkan ke Polisi
Tim Munir Percepat Pemanggilan Hendro
Hendro Akan Bertemu Tim Munir di DPR
Hendro Laporkan Anggota Tim Munir
> selengkapnya...


Referensi

Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Wiranto
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data