|
Nasional
Kasus Gula Ilegal Diserahkan ke Komisi
Selasa, 31 Mei 2005 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus gula ilegal diserahkan pembahasannya kepada Komisi III dan VI DPR. Keputusan diambil dalam rapat konsultasi antara pimpinan fraksi, setelah pembacaan pandangan fraksi mengenai usulan hak angket gula ilegal.
"Pembahasan kasus gula ilegal dilanjutkan kepada Komisi III dan VI," ujar Muhaimin Iskandar, Pimpinan Sidang Paripurna DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta (31/5).
Dari hasil paparan sikap fraksi terhadap usulan hak angket gula ilegal, hanya tiga fraksi yang menyepakati usulan tersebut, yakni FPDI Perjuangan, FKB dan FPDS. Sementara itu, tujuh fraksi yang menolak usulan adalah FPG, FPD, FPAN, FPKS, FPPP, FPBR dan FBPD.
Menurut Tjahjo Kumolo, Ketua FPDI Perjuangan, meskipun hak angket gula ilegal gagal, pembahasan di komisi akan membuka bagi terbentuknya panitia khusus (pansus). "Jadi tidak jauh berbeda (dengan hak angket), dalam pansus akan menghasilkan rekomendasi," ujarnya.
Setelah pembacaan pandangan fraksi, terlihat fraksi pengusul hak angket tidak ngotot untuk melakukan voting sikap anggota tentang usulan tersebut. "Kalau voting, ya memang tidak cukup kekuatannya," tutur Tjahjo.
yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|