Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahkamah Konstitusi Tutup Peluang Calon Independen
Selasa, 31 Mei 2005 | 14:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menganggap, persyaratan calon kepala daerah yang harus melalui partai politik tidak menghilangkan hak seseorang untuk ikut dalam pemerintahan.

Mahkamah menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah Biem Benyamin dan Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan.

Majelis Konstitusi menilai, persyaratan pencalonan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah itu tidak bertentangan dengan Konstitusi. Menurut Majelis, pencalonan oleh partai politik merupakan pilihan sistem dan merupakan kebijakan yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang.

"Jadi pembatasan hak-hak politik seperti itu dibenarkan," Hakim Konstitusi Laica Marzuki saat membacakan putusan di Mahkamah Konsitusi Jakarta, Selasa (31/5).

Biem Benjamin seusai persidangan menyatakan, kecewa atas putusan itu. "Hak demokrasi seharusnya tidak diberikan hanya kepada partai politik untuk mencalonkan kepala daerah," kata senator dari DKI itu.

Erros Djarot, Ketua Umum DPP PNBK juga menilai, putusan itu akan turut mengganjal demokrasi. Pengusulan calon kepala daerah melalui partai politik dan kuota 15 persen, menurutnya, akan membatasi masyarakat untuk memilih kepala daerah. Edycan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wapres : Hasil Pemilu Legislatif Beda dengan Pilkadal
Anggaran KPU Untuk Mendukung Pilkada Cair
Pemilih Bisa Peroleh Surat Keterangan Ikuti Pilkada
Badrul Kamal dan Abdul Wahab Abidin Mangkir
KPU Depok Segera Umumkan Pemenang Lelang Logistik
Calon Wali Kota Depok Dikawal Dua Polisi
Golkar Siap Menangkan Pilkada di Bali
23 Wilayah Rawan Rusuh Saat Pilkada
Gubernur NTT Memberhentikan Tiga Pejabat Eselon
Lima Pasang Calon Walikota Depok dan Wakil Siap Tarung
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Mahkamah Konstitusi
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta
Nadine Rela Menekuk Badan
Raikkonen Siap Bantu Massa
Presiden Minta Heru Lelono Jelaskan Soal Super Toy
Pajak Kendaraan Bermotor Disepakati Naik 1-2 Persen

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data