|
Mahkamah Konstitusi Tutup Peluang Calon Independen
Selasa, 31 Mei 2005 | 14:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menganggap, persyaratan calon kepala daerah yang harus melalui partai politik tidak menghilangkan hak seseorang untuk ikut dalam pemerintahan.
Mahkamah menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah Biem Benyamin dan Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan.
Majelis Konstitusi menilai, persyaratan pencalonan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah itu tidak bertentangan dengan Konstitusi. Menurut Majelis, pencalonan oleh partai politik merupakan pilihan sistem dan merupakan kebijakan yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan pembuat undang-undang.
"Jadi pembatasan hak-hak politik seperti itu dibenarkan," Hakim Konstitusi Laica Marzuki saat membacakan putusan di Mahkamah Konsitusi Jakarta, Selasa (31/5).
Biem Benjamin seusai persidangan menyatakan, kecewa atas putusan itu. "Hak demokrasi seharusnya tidak diberikan hanya kepada partai politik untuk mencalonkan kepala daerah," kata senator dari DKI itu.
Erros Djarot, Ketua Umum DPP PNBK juga menilai, putusan itu akan turut mengganjal demokrasi. Pengusulan calon kepala daerah melalui partai politik dan kuota 15 persen, menurutnya, akan membatasi masyarakat untuk memilih kepala daerah. Edycan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|