Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pemerintah Australia Siapkan Pengacara untuk Corby
Senin, 30 Mei 2005 | 16:40 WIB

TEMPO Interaktif, Sydney: Pemerintah Australia merekrut pengacara untuk membantu proses banding Schapelle Corby, gadis asal Queensland yang dipenjara 20 tahun karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana di Denpasar, Bali. Mereka menyatakan yakin, Corby tidak bersalah.

Dua pengacara disiapkan dengan sietem pro bono alias tanpa membayar biaya honor. John Davies, salah satu pengacara yang disiapkan dan telah bertemu pembela Corby di Bali, menyatakan, ada indikasi pengadilan di Denpasar tidak berjalan dengan adil.

"Dari yang saya lihat pada jalannya persidangan, bukti-bukti yang ada tidak cukup komprehensif. Saya menjadi sakit perut mengetahui seseorang yang mungkin tak bersalah dihukum di penjara Kerobokan," kata Davies kepada radio ABC.

Setelah diputuskan bersalah, Jumat pekan lalu, Corby memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup kemungkinan besar juga akan mengajukan langkah hukum serupa.

Kendati hukuman Corby jauh lebih ringan daripada terdakwa kasus narkotika lain yang biasanya dihukum mati, kasus ini memancing protes yang luas di Australia. Sejumlah kalangan bahkan menyerukan boikot untuk pergi ke Bali, tempat tujuan wisata utama warga negara itu. AFP

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Presiden Soeharto menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Australia John Howard  di Jakarta. [Dok TEMPO; Digital Image; 20040812] Menteri Pertahanan Australia, Robert Hill [TEMPO/Bambang Harymurti; Digital Image; 20021016]
Presiden Soeharto dan John Howard
Robert Hill
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Downer Sarankan Corby Minta Grasi
Jaksa Agung Tutup Kemungkinan Pertukaran Tahanan
Belum Ada Draft Pertukaran Tahanan Indonesia-Australia
Jaksa Agung Ingin Corby Dihukum Seumur Hidup
20 Tahun dan Denda Rp 100 juta Buat Corby
Corby Dominasi Media Massa Australia
Saksi: Nelayan Indonesia Dibakar, Bukan Terbakar
RI Minta Australia Tingkatkan Penjagaan Kantor Diplomatik
RI-Australia Jajaki Pertukaran Tahanan
Australia Anggap Surat Tak Berkaitan dengan Corby
> selengkapnya...


Referensi

UU Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI-Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Website

Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
Kepolisian Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Dinilai Gagal Mengerem Pemekaran Daerah
Batal Tes DNA di Indonesia, WNI Korban Spanair ke Spanyol
DPD: Masyarakat Jenuh dengan Pilkada
Koalisi Akan Bahas Krisis Pakistan
PLN Gandeng Polisi Atasi Pencurian Listrik

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data