|
Nasional
DPR Belum Terima Draf Perpu Penggantian Anggota KPU
Senin, 30 Mei 2005 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR Agung Laksono mengaku belum menerima surat soal peraturan pemerintah penggantian anggota Komisi Pemilihan Umum. "(Presiden) tak harus menyerahkan ke DPR," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (30/5).
Agung mengatakan Presiden tak harus menunggu persetujuan DPR untuk melaksanakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. "Saat ini masih dibahas di internal pemerintah," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Muhamin Iskandar mengatakan hal serupa. "Barangkali menunggu presiden kembali," ujarnya.
purwanto/yuliawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|