|
Kejaksaan Perpanjang Penahanan Neloe Dkk
Senin, 30 Mei 2005 | 11:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan, penyidik memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Kredit Korporasi M. Soleh Tasripan.
Ketiganya telah menghuni Rumah Tahanan Kejaksaan Agung sejak 17 Mei sebagai tersangka kasus penyelewengan kredit senilai Rp 1,3 triliun. Masa tahanan mereka habis pada 5 Juni. "Kami perpanjang 40 hari," ujar Hendarman kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (30/5).
Alasan perpanjangan masa tahanan, ujar Hendarman, pemeriksaan terhadap ketiga bankir itu belum selesai. "Awalnya, targetnya 20 hari lalu kami perpanjang lagi 40 hari," kata dia.
Mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus penyelewengan kredit di Bank Mandiri, Hendarman tidak bersedia menyebutkan. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|