Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Hukum Cambuk di Aceh Untuk Perkara Sederhana
Sabtu, 28 Mei 2005 | 01:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagier Manan menyatakan bahwa, hukum cambuk yang akan diterapkan di Aceh menurutnya lebih kepada tuntutan syariat Islam yang dijalankan di Aceh.

Jadi bukan hukum formal yang hendak dibakukan dalam konteks pelaksanaan hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (27/5).

"Hukum cambuk itu merupakan konsekuensi hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh," katanya. Bagir menambahkan, bahwa praktek penerapan hukum cambuk ini lebih kepada perkara-perkara sederhana. Misalnya, seseorang yang tidak berpuasa dan dia menunjukkan keadaannya itu dimuka umum. Anton Aprianto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua MA: Pengangkatan Zaharuddin Menjadi Hakim Tipikor Sesuai UU
Cambuk Terhadap 20 Penjudi di Bireun Tunggu SK Gubernur
Mantan Ketua MA Purwoto Gandasubrata Meninggal Dunia
Serikat Pekerja PT KAI Ajukan Judicial Review
Enam Ketua Peradilan Tinggi Agama Dilantik
MA Tolak Uji Materiil Kenaikan Harga BBM
Perma Pilkada Terbuka Untuk Direvisi
Mutasi di Mahkamah Agung
WaKa MA : Orang Dalam Terlibat Penyimpangan Hukum
Mahkamah Agung Keluarkan Aturan Pilkada
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data