|
Nasional
Hukum Cambuk di Aceh Untuk Perkara Sederhana
Sabtu, 28 Mei 2005 | 01:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagier Manan menyatakan bahwa, hukum cambuk yang akan diterapkan di Aceh menurutnya lebih kepada tuntutan syariat Islam yang dijalankan di Aceh.
Jadi bukan hukum formal yang hendak dibakukan dalam konteks pelaksanaan hukum di Indonesia. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (27/5).
"Hukum cambuk itu merupakan konsekuensi hukum syariat Islam yang diterapkan di Aceh," katanya. Bagir menambahkan, bahwa praktek penerapan hukum cambuk ini lebih kepada perkara-perkara sederhana. Misalnya, seseorang yang tidak berpuasa dan dia menunjukkan keadaannya itu dimuka umum. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42103_high_thumb.jpg) |
![Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].](/hg/photostock/2005/01/18/s_K15A42102_high_thumb.jpg) |
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
| Bagir Manan melantik Hakim Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|