|
Nasional
Pemilih Bisa Peroleh Surat Keterangan Ikuti Pilkada
Jum'at, 27 Mei 2005 | 18:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa mendapatkan keterangan izin mengikuti Pilkada dari pemerintah daerah setempat. Surat keterangan itu bisa ditunjukkan pada perusahaan atau pabrik tempat pemilih bekerja.
"Saya kira perusahaan bisa memahami," kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Ujang Sudirman, di Jakarta, Jumat (27/5) sore. Ujang mengakui tidak ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberi izin bagi pekerjanya untuk mengikuti Pilkada.
Sebagaimana diketahui dalam Pilkada Juni 2005 melibatkan daerah suburban yang banyak dihuni karyawan perusahaan swasta dan buruh pabrik, misalnya di Cilegon, Serang dan Depok. Masyarakat daerah tersebut banyak yang bekerja di Jakarta, maupun menjadi buruh di pabrik-pabrik.
Bagi pemilih suburban, Ujang mendorong mereka untuk tetap berpartisipasi. Untuk perusahaan, "Ada kewajiban moral untuk memahami hak masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada," ujarnya.
Mengenai kemungkinan pemilih suburban bersikap enggan atau cenderung apatis terhadap Pilkada, Ujang yakin hal itu tidak akan terjadi. "Mereka sudah menunggu Pilkada, karena sebelumnya tak puas pada sistem keterwakilan," katanya.
Sebagai stimulan bagi pemilih tadi, Ujang juga mendorong para calon pasangan untuk pintar berkampanye, dengan mengedepankan program kerja yang aplikatif. "Masyarakat sudah bosan dengan visi dan misi yang mengawang-awang," tuturnya.
ibnu rusydi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|