Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemilih Bisa Peroleh Surat Keterangan Ikuti Pilkada
Jum'at, 27 Mei 2005 | 18:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Calon pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa mendapatkan keterangan izin mengikuti Pilkada dari pemerintah daerah setempat. Surat keterangan itu bisa ditunjukkan pada perusahaan atau pabrik tempat pemilih bekerja.

"Saya kira perusahaan bisa memahami," kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Ujang Sudirman, di Jakarta, Jumat (27/5) sore. Ujang mengakui tidak ada peraturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberi izin bagi pekerjanya untuk mengikuti Pilkada.

Sebagaimana diketahui dalam Pilkada Juni 2005 melibatkan daerah suburban yang banyak dihuni karyawan perusahaan swasta dan buruh pabrik, misalnya di Cilegon, Serang dan Depok. Masyarakat daerah tersebut banyak yang bekerja di Jakarta, maupun menjadi buruh di pabrik-pabrik.

Bagi pemilih suburban, Ujang mendorong mereka untuk tetap berpartisipasi. Untuk perusahaan, "Ada kewajiban moral untuk memahami hak masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada," ujarnya.

Mengenai kemungkinan pemilih suburban bersikap enggan atau cenderung apatis terhadap Pilkada, Ujang yakin hal itu tidak akan terjadi. "Mereka sudah menunggu Pilkada, karena sebelumnya tak puas pada sistem keterwakilan," katanya.

Sebagai stimulan bagi pemilih tadi, Ujang juga mendorong para calon pasangan untuk pintar berkampanye, dengan mengedepankan program kerja yang aplikatif. "Masyarakat sudah bosan dengan visi dan misi yang mengawang-awang," tuturnya.

ibnu rusydi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Badrul Kamal dan Abdul Wahab Abidin Mangkir
KPU Depok Segera Umumkan Pemenang Lelang Logistik
Calon Wali Kota Depok Dikawal Dua Polisi
Golkar Siap Menangkan Pilkada di Bali
23 Wilayah Rawan Rusuh Saat Pilkada
Gubernur NTT Memberhentikan Tiga Pejabat Eselon
Lima Pasang Calon Walikota Depok dan Wakil Siap Tarung
Menteri Dalam Negeri Campuri Keputusan KPUD Indragiri Hulu
Mundur Jadwal Pilkada Depok : Tiga Kontra, Satu Pro
Pengawas Usul Pilkada Depok Ditunda
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bupati Aceh Besar Mengundurkan Diri
Guru Tolak Aturan Pendanaan Pendidikan
Fernando Alonso Kuasai Free Practice 2
Al Amin Mengaku Tak Berpengaruh di Komisi Kehutanan DPR
Hughes Bersumpah Jadikan City Raksasa Eropa

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data