|
Menjelang Pembacaan Vonis
Corby Dominasi Media Massa Australia
Kamis, 26 Mei 2005 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif, Sydney: Wajah yang paling populer hari ini di Australia bukan lah bintang film atau politikus, melainkan Schapelle Corby. Tersangka penyelundup mariyuana yang dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, itu dipajang oleh media massa di Perth hingga Sydney.
Diskusi di radio-radio pagi ini juga membahas nasib gadis 27 tahun, yang akan menerima vonisnya, Jumat (27/5). Sejumlah stasiun televisi akan menyiarkan langsung jalannya sidang besok, yang menurut para pengamat tidak pernah dilakukan dalam dekade terakhir.
Paul Maley, pengamat dari Media Monitors menilai, liputan terhadap Corby hanya bisa dibandingkan dengan kasus Azaria Chamberlain pada 1980-an. Saat itu, seorang bayi hilang di Australia tengah. Belakangan orang tuanya diadili dengan tuduhan pembunuhan, meski bukti-bukti menunjukkan bahwa sang bayi tewas dibunuh binatang liar.
Berbeda dengan kasus Chamberlain, yang kisahnya telah difilmkan pada "A Cry in the Dark" dengan bintang Meryl Streep, liputan pada kasus Corby jauh lebih luas. Sebagian besar warga Australia pun mendukung gadis asal Queensland itu.
Tabloid-tabloid di Australia berlomba-lomba mewawancarai keluarga Corby. Otoritas Indonesia juga dikabarkan memperingatkan wartawan Australia, setelah seorang wartawan berusaha masuk tahanan Corby.
Sebagian besar media massa Australia menggambarkan Corby sebagai martir. Artikel di halaman muka Harian Daily Telegraph, Sydney, misalnya, menulis besar-besar Suffering in Silence pada berita utama. Pada artikel itu ditulis: "Corby kehilangan suaranya yang telah terkuras oleh penderitaan."
Adapun majalah Bulletin menulis: "Dia adalah satu di antara kita. Bisa saja saudara Anda atau bahkan anak kita dipenjara di luar negeri."
Maley menyebutkan, komentar para analis di radio juga cenderung tidak percaya dengan sistem hukum di Indonesia. Penyebabnya, kata dia, vonis yang dinilai terlalu rendah terhadap Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba?asyir.
"Ba'asyir hanya divonis dua tahun penjara dalam kasus bom Bali, sementara Corby menghadapi hukuman seumur hidup hanya karena ditemukan mariyuana bersamanya," kata Maley. AFP
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|