Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

PGRI Dukung Pengelolaan Guru Dikembalikan ke Pusat
Kamis, 26 Mei 2005 | 15:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung adanya rekrutmen dan pengelolaan guru dikembalikan menjadi kewenangan pusat. Harapannya, seluruh guru akan mendapat kesempatan yang sama dalam pengembangan kemampuan dan kesejahteraannya.

Selain itu, masalah ketimpangan distribusi guru di daerah dapat teratasi. "Dengan demikian, status guru menjadi pegawai pusat bukan lagi daerah," ujar Mohamad Surya, Ketua PGRI, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (26/5).

Hal ini menurutnya, dipandang perlu dalam kerangka pembangunan otonomi dan profesionalisme guru. Sebab, perekrutan dan pengelolaan guru yang menjadi kewenangan masing-masing daerah selama ini, membuat terjadinya perbedaan perlakuan terhadap guru pada daerah yang berbeda.

Masalah lainnya, menurut Surya, guru yang berstatus pegawai daerah menjadi lebih loyal terhadap pemerintah daerah tempat dia bekerja. Akibatnya, guru malah dapat berubah menjadi kepanjangan tangan pemerintah daerah setempat untuk kepentingan tertentu. "Otonomi dan profesionalismenya menjadi kabur," ujarnya.

Selain itu, munculnya fanatisme daerah membuat sulit bagi seorang guru untuk dapat diterima atau mengajar ke daerah lain. "Akhirnya ini menyulitkan bagi pemerataan distribusi guru," kata Surya. Rinaldi Dorasman


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kelanjutan Guru Bantu Tunggu Posisi Dirjen Urusan Guru
30 Persen Guru Bantu di Lebak Malas Mengajar
Guru Honor Pertanyakan Isentif Tambahan
Gaji Guru Bantu Banyumas Pasti Tertunda
Aturan Perekrutan CPNS Dinilai Diskriminatif
Federasi Guru Minta RUU Guru Dibahas
Kejaksaan Bongkar Kasus Penggelembungan Gaji Guru
Menpan Klarifikasi soal Larangan Guru Pindah Profesi
Guru Mengadu ke Komnas HAM
Ribuan Guru Bantu di DIY Minta Diangkat Jadi PNS
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.20 Thn.2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Website

Departemen Pendidikan Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Yenny Wahid Bantah Klaim Yusril Didukung Gus Dur
Olimpiade Paralimpik Dibuka dengan Meriah
Christopher Terhenti di Final AS Terbuka
Marcos Senna, Terbaik La Liga Musim 2007/08
Mencontreng atau Mencoblos Ditentukan September Ini

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data