|
Nasional
Masyarakat Kutai Gugat Jaksa Agung
Kamis, 26 Mei 2005 | 14:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Kutai Kertanegara mengajukan gugatan class action Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh. Sebab, kejaksaan dianggap lamban menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani A.R. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/5) dengan nomor perkara 447/PAA.6/2005/PN Jaksel.
Menurut kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, dari Serikat Pengacara Rakyat, sejak keluarnya peraturan MA (Perma) No 4/PK/PID/2000 tanggal 28 November 2001, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, seharusnya segera menindaklanjuti kasus ini. “Tetapi sampai saat ini kasus ini dibiarkan begitu saja," katanya.
Akibatnya, tersangka Syaukani A.R, merasa tidak punya dosa apa-apa. Malah kemudian, dirinya mencalonkan kembali menjadi bupati pada pemilihan kepala daerah langsung Juni mendatang. "Kami tidak mau dia menjadi Bupati lagi," kata R. Iskandar Hutually, wakil masyarakat Kutai.
Para penggugat menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus ini, dan secepatnya menangkap sert menahan tersangka. Penggugat juga meminta Jaksa Agung membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1 trilyun, dan meminta Jaksa Agung meminta maaf di media massa nasional dan lokal selama 3 hari berturut-turut. Anton Aprianto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|