Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Masyarakat Kutai Gugat Jaksa Agung
Kamis, 26 Mei 2005 | 14:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Kutai Kertanegara mengajukan gugatan class action Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh. Sebab, kejaksaan dianggap lamban menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani A.R. Gugatan tersebut didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/5) dengan nomor perkara 447/PAA.6/2005/PN Jaksel.

Menurut kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, dari Serikat Pengacara Rakyat, sejak keluarnya peraturan MA (Perma) No 4/PK/PID/2000 tanggal 28 November 2001, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, seharusnya segera menindaklanjuti kasus ini. “Tetapi sampai saat ini kasus ini dibiarkan begitu saja," katanya.

Akibatnya, tersangka Syaukani A.R, merasa tidak punya dosa apa-apa. Malah kemudian, dirinya mencalonkan kembali menjadi bupati pada pemilihan kepala daerah langsung Juni mendatang. "Kami tidak mau dia menjadi Bupati lagi," kata R. Iskandar Hutually, wakil masyarakat Kutai.

Para penggugat menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghukum Jaksa Agung untuk segera menyelesaikan kasus ini, dan secepatnya menangkap sert menahan tersangka. Penggugat juga meminta Jaksa Agung membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1 trilyun, dan meminta Jaksa Agung meminta maaf di media massa nasional dan lokal selama 3 hari berturut-turut. Anton Aprianto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Direksi Baru BNI Kunjungi KPK
27 Mantan Anggota DPRD Padang Dituntut 6 Tahun Penjara
Pengadilan Periksa Saksi Kasus Korupsi Pertamanan
17 Anggota DPRD Tana Toraja Tersangka Korupsi APBD
Jampidsus : Pekan Depan Ada Tersangka dari Lativi
Wapres Mulai Bersih-bersih di Kantornya
Jamsostek Diperiksa Kejaksaan Agung Pekan Depan
Tim Pemberantas Korupsi Bidik Empat Kasus
DPD Bentuk Kaukus Antikorupsi
Wartawan Republika Dipukuli Orang Berbaju Militer
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data