|
Nasional
Polisi Bantah Melampaui Wewenang BI
Rabu, 25 Mei 2005 | 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri membantah telah melampaui wewenang Bank Indonesia (BI) dalam menetapkan Bank Maspion telah melakukan bisnis perbankan ilegal.
Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan polisi mempunyai wewenang untuk menyidik suatu tindak kejahatan atas laporan dari masyarakat. Dalam kasus PT Maspion, BI diperlukan sebagai saksi ahli dalam kasus pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oleh perusahaan elektronik terbesar di Surabaya tersebut.
"Jadi BI akan kita butuhkan sebagai saksi ahli," kata Da'i kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5).
Maspion diduga telah melakukan bisnis perbankan ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat, yang kemudian disimpan atas nama rekening koran PT Maspion di Bank Maspion.
Atas pelanggaran tersebut, saat ini lima orang termasuk Direktur Utama PT Maspion ditahan di Mabes Polri. Mereka adalah Direktur Utama Alim Markus, Direktur Keuangan Willy Mulyawan, Fo Tjien Yen, Kim Siang, dan Paulin.
Kuasa hukum PT Maspion, Humprey Djemat, menuding bahwa polisi telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Yang berhak menentukan ini bisnis perbankan atau tidak, itu adalah BI," ujarnya.
Da'i mengaku memang ada kesepakatan (MoU) antara BI, Kapolri, dan Kejagung untuk secara bersama-sama menindak pelaku pelanggaran perbankan. "Namun MoU tersebut tidak meniadakan kewenangan masing-masing institusi," ujarnya.
erwin darianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Peluncuran Niaga Global Access Bank Niaga di Fashion Cafe, Jakarta, 26 April 2001. [TEMPO/ Amatul Rayyani; K1A/285/2001; 20010522].](/hg/photostock/2005/03/10/s_K1A28501_high_thumb.jpg) |
![Suasana Bank Niaga cabang Sudirman, Jakarta, 27 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010509].](/hg/photostock/2005/03/10/s_BC01042712_high_thumb.jpg) |
| Peluncuran Niaga Global Access Bank Niaga
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|