Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ketua Komisi II DPR Tolak Pergantiaan Anggota KPU
Minggu, 22 Mei 2005 | 17:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ferry Mursidan Baldan menilai, penggantian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menyeluruh saat ini adalah hal yang tidak tepat. "Tidak cukup alasan untuk itu," kata Ferry dalam jumpa pers di Hotel Hilton, Jakarta, Minggu (22/5).

Ia menjelaskan, Undang Undang Nomor 12 tentang Pemilihan Umum Legislatif yang mengatur soal KPU menegaskan, bahwa pergantian antar waktu dapat dilakukan apabila ada anggota KPU yang sudah ditahan dengan keputusan hukum tetap. Namun, hingga saat ini Ketua dan Anggota KPU yang ditahan baru berstatus tersangka. "Ini kan masih jauh," ujarnya.

Dia mengimbau agar langkah hukum yang dilakukan sekarang dituntaskan dahulu. Sebab, jika semua anggota KPU diganti dia mengartikan melangkahi proses hukum.

Politisi partai Golkar itu juga menyitir ketentuan dalam undang-undang tersebut bahwa anggota KPU adalah sebanyak-banyaknya sebelas (11) orang. Dengan demikian, menurut penafsirannya, KPU dapat hanya diisi dengan hanya tiga orang yakni ketua, sekretaris, dan bendahara.

Karena itu, jumlah anggota yang tersisa sekarang pun, lanjut Ferry, KPU masih dapat melaksanakan tugasnya. "Bisa saja anggota yang sekarang kemudian menunjuk ketua," tambahnya.

Pendapat Ferry itu berbeda dengan pernyataan Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono sebelumnya. Menurut Agung, Presiden perlu segera mengganti semua anggota KPU menyusul ditetapkannya Ketua KPU Nazaruddin Sjamsudin sebagai tersangka korupsi di lembaga itu.

Ferry menambahkan, penggantian anggota KPU sekarang dianggap tidak perlu karena hampir semua tugas dan kewajiban KPU sudah dijalankan, kecuali evaluasi pemilu. Periode tugas KPU, jelasnya, tinggal sampai Maret 2006. Dia khawatir bila dilakukan pergantian keseluruhan, akan ada agenda yang tertunda, dan anggota pengganti sulit melanjutkannya. Harun Mahbub

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR, Akbar Tandjung (kiri), Agung Laksano (tengah), dan Oetojo Oesman pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) VI Partai Golkar di Istora Bung Karno, Jakarta, 28 April 2003. [TEMPO/ Bismo Agung; K14A/141/2003; 20030508]. Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung (tengah) didampingi Agung Laksono (kedua kiri), Slamet Effendi Yusuf (paling kiri), dan Budi Harsono (paling kanan) saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031016].
Akbar Tandjung, Agung Laksono dan Oetojo Oesman
Akbar Tandjung, Agung Laksono, dll

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Nazaruddin Ditahan, Kado Istimewa Ketua KPK
Nazaruddin Minta Didoakan
Tak Percaya Bapak Bersalah
KPU Seperti Kuburan
KPK Perintahkan Penangkapan Nazaruddin
Nazaruddin "Pamitan" ke Staf KPU
KPK Geledah Ruang Nazaruddin
Menkeu Persilakan KPK Periksa Bawahannya
BPK Rombak Tim Auditor KPU
Rekomendasi Penyimpangan KPUD Belum Diserahkan ke Sutiyoso
> selengkapnya...


Referensi

Sekondan yang Menantang Akbar
AWAS Bersaing Rebut Golkar ? 01

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data