|
Nasional
Jamsostek Diperiksa Kejaksaan Agung Pekan Depan
Jum'at, 20 Mei 2005 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TimTas Tipikor) tengah memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan 2 Departemen yang diduga kuat terdapat tindak pidana korupsi. "Dari 5, dua BUMN dan sebuah departemen digolongkan terindikasi korupsi kelas kakap (big fish) dan satu BUMN dan sebuah departemen lainnya diindaksikan korupsi yang terus menerus,"kata Hendarman Supandji di gedung Kejaksaan Agung, Jumat (20/5).
Menurut Hendarman, sebuah departemen yang statusnya sudah ke tingkat penyidikan, artinya sudah diduga terdapat tindak pidana korupsi di departemen tersebut, yaitu Departemen Agama. Sedangkan satu BUMN yaitu PT Jamsostek, menurut Hendarman, statusnya sangat kuat mengarah ke penyidikan. Sedangkan 3 yang lain, statusnya masih tingkat penyelidikan.
Saat ditanya wartawan tentang nama-nama, Departemen, dan 2 BUMN itu secara lengkap, Hendarman belum bisa memberi tahu. "Senin nanti kami informasikan secara jelasnya," ujar Hendarman. Hendarman menyatakan, Timtas Tipikor menerima berkas yang isinya berupa 19 nama-nama instansi pemerintah yaitu departemen dan BUMN yang diserahkan oleh Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi untuk diperiksa Timtas Tipikor terkait dengan adanya program pemberantasan korupsi.
Dari 19 itu, empta dinyatakan tidak terdapat korupsi, sisanya 15 diduga terdapat indikasi korupsi. Namun dari 15 sisanya, menurut Hendarman, telah ada yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. "Sekarang kami sudah memfokuskan pada 3 BUMN dan dua Departemen,"kata Hendarman.
Jampidsus di Kejagung ini menyatakan, dari lima instansi pemerintah ini sudah menyangkut apa yang diamanatkan oleh Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang menyatakan tindakan pemberantasan korupsi harus mulai di sekitar lingkungan istana di empat Departemen dan 16 BUMN.
Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|