|
Kejaksaan Periksa Wakil Dirut Lativi Siang Ini
Jum'at, 20 Mei 2005 | 03:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Wakil Direktur Utama PT Lativi Media Karya Harun Suwardono, siang ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan, perusahaan itu melakukan penyimpangan kredit di Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo di kantornya, Kamis (19/5) menjelaskan, penyidik akan mengecek silang barang bukti berupa aset di lapangan. "Tidak menutup kemungkinan tim penyidik langsung turun ke lapangan. Tentang penyitaan, kita lihat saja," ujar Soehandoyo.
Terkait kasus kredit macet Bank Mandiri, Kamis tim penyidik memeriksa notaris Mahrani Murtolo. Notaris dikaitkan dengan pengikatan hak tanggung tanah di Medan, yang merupakan aset PT Cipta Graha Nusantara.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga direksi PT Cipta Graha Nusantara sebagai tersangka, yakni Syaiful, Edison, dan Diman Ponijan. Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang terlibat kredit macet di Bank Mandiri dan terindikasi korupsi. Astri Wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|