|
Nasional
Bekas Direksi Bank Mandiri Kembali Diperiksa
Selasa, 17 Mei 2005 | 12:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung hari ini (17/5) kembali memeriksa bekas Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, bekas Wakil Direktur I Wayan Pugeg, dan bekas Coorporate Banking M. Soleh Taspiran yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Senin kemarin tertunda karena ketiga tersangka harus menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Mandiri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan pemeriksaan hari ini masih berkisar keterangan secara umum. Menurutnya, tim penyidik belum berencana melakukan konfrontasi keterangan antara tiga tersangka tersebut.
Neloe datang ke Gedung Bundar Kejagung pukul 09.00 WIB menggunakan Kijang Inova hitam. Ia didampingi kuasa hukumnya, Muhamad Assegaf, dan mendapat pengawalan ketat. Tidak lama setelah Neloe, I Wayan Pugeg dan Soleh Taspiran datang dengan mobil berbeda dan tanpa pengawalan. Ketiganya bungkam ketika ditanyai oleh wartawan.
Mengenai kemungkinan ketiganya ditahan, Hendarman mengatakan pihaknya akan melihat berita acara penyidik terlebih dahulu dan melihat perkembangan ke depan. "Nanti laporan pemeriksaan tersangka akan dicocokkan dengan pemeriksaan keterangan saksi sehingga nanti ada kesimpulan pemeriksaan. Tersangka juga masih berkembang," ujarnya.
Selain itu, Hendarman mengungkapkan ia juga akan membaca dokumen dari Bank Mandiri. "Kami telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen di Bank Mandiri," katanya.
Anggota tim advokat Bank Mandiri Luhut Pangaribuan memperkiraan pemeriksaan hari ini akan berlangsung cepat karena sebelumnya ketiga tersangka sudah diperiksa sebagai saksi.
astri wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|