|
Nasional
Aceh Status Tertib Sipil Mulai 18 Mei
Senin, 16 Mei 2005 | 00:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR dan pemerintah sepakat untuk menurunkan status Provinsi Nanggro Aceh Darussalam dari darurat sipil menjadi tertib sipil mulai 18 Mei. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Pemimpin DPR di Gedung MPR/DPR, Jakarta, malam ini.
Usai pertemuan, Presiden Yudhoyono mengatakan, pada prinsipnya pemimpin DPR setuju perubahan dari darurat sipil ke tertib sipil, namun ada beberapa syarat. Misalnya, pelaksanaan program-program terpadu untuk pengembangan Aceh, serta kehadiran TNI/Polri untuk menjamin keamanan.
Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan pemimpin DPR serta fraksi-fraksi setuju dengan keputusan pemerintah. Aparat keamanan, kata dia, tetap akan dipertahankan.
Dalam pertemuan selama tiga setengah jam lebih itu, Presiden Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Widodo A.S, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, dan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. Sementara Ketua DPR Agung Laksono didampingi Wakil Ketua Muhaimin Iskandar, Soetardjo Soerjogoeritno, dan Zainal Ma’arif.
Status darurat sipil di Aceh diterapkan tahun lalu oleh pemerintahan Megawati, dan terus diperpanjang setiap enam bulan. Sebelumnya, sejak 19 Agustus 2003, Aceh ditetapkan dalam status darurat militer.
Rencana pemerintah mencabut status darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam sebelumnya sudah disampaikan Widodo A.S. Menurut dia, langkah ini untuk memfokuskan pada upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami di wilayah itu. "Dari evaluasi di lapangan disimpulkan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kedaruratan sudah bisa tertangani," kata Widodo seusai sidang kabinet di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5) pekan lalu.
Ia mengatakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan "aturan-aturan yang normal" demi transparansi dan akuntabilitas. Ia membantah, langkah ini dilakukan atas tekanan pihak luar.
Ia menilai, Gerakan Aceh Merdeka masih memiliki potensi menimbulkan gangguan keamanan selama proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Karena itu, kata dia, harus ada jaminan agar proses rehabilitasi bisa berlangsung aman kendati status darurat sipil telah dicabut. "Untuk sementara, pasukan yang ada di Aceh sudah cukup," kata mantan Panglima TNI itu menambahkan. (Yuliawati)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Suasana Sidang Tahunan MPR dan Presiden Abdurrahman Wahid tampak di layar monitor di gedung DPR/MPR, Jakarta tahun 2000 [ TEMPO / Bernard Chaniago; 20000822 ]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010506-006](/hg/photostock/2005/03/24/s_Ds082217_high_thumb.jpg) |
![Sidang paripurna DPR membahas Memorandum II untuk Presiden Abdurrahman Wahid dengan fraksi PDI Perjuangan mengikuti sidang di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, 30 April 2001. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010515].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010916-004, 20021013-048](/hg/photostock/2005/01/26/s_BC01043071_high_thumb.jpg) |
|
|
| Sidang Paripurna Pembahasan Memorandum II
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|