|
Nasional
Gerakan Pembaruan Adukan Mega ke Polisi
Senin, 16 Mei 2005 | 15:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gerakan Pembaruan PDI Perjuangan, Senin (16/5), mengadukan Ketua Umum dan pengurus pusat PDIP ke Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Pengaduan ini balasan atas pemecatan 12 aktivis Pembaruan dari keanggotaan partai oleh pengurus pusat pada Selasa (10/5).
Sembilan pengurus pusat yang dilaporkan adalah Megawati Soekarnoputri (ketua umum), Pramono Anung Wibowo (sekretaris jenderal), Jacob Nuwa Wea, Firman Jaya Daeli, Sabam Sirait, Alexander Litaay, Suratal H.W., Syarif Bastaman, dan Dwi Ria Latifah. Tujuh orang terakhir tergabung dalam komisi disiplin yang merekomendasikan pemecatan.
Menurut Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Gerakan Pembaruan PDIP Roy B.B. Janis, pemecatan itu langkah otoriter, blunder, dan semena-mena. Akibatnya, terjadi pelanggaran hak pribadi dan hak politik. "Itu bisa disebut perbuatan tak menyenangkan dan pencemaran nama baik," katanya.
Para banteng yang dipecat: Roy, Laksamana Sukardi, Noviantika Nasution, Pius Lustrilanang, Arifin Panigoro, Engelina Pattiasina, Postdam Hutasoit, Sukowaluyo Mintorahardjo, Didi Supriyanto, Peter Sutanto, Sophan Sophian, dan Tjiandra Widjaya.
Roy menilai, pemecatan tak sah karena pengurus pusat PDIP periode 2005-2010 hasil Kongres II di Bali, akhir Maret, itu masih bermasalah di pengadilan. Gugatan Pembaruan terhadap hasil kongres masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengurus dianggap belum memiliki legalitas untuk membuat keputusan politik yang penting, termasuk memecat mereka.
Erwin Daryanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|