Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengacara Minta Pollycarpus Dilepas
Senin, 16 Mei 2005 | 03:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyantio, Mohamad Assegaf meminta polisi dapat "bersikap obyektif" dan "tidak memaksakan kehendak" untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Munir itu. Ia menilai, penahanan Polly hanya "berdasarkan rangkaian petunjuk tanpa bukti materiil".

Penahanan Pollycarpus habis 17 Mei besok. "Kalau ada bukti beberkan saja," ujar Assegaf kepada Tempo, Minggu (15/5).

Menurut Assegaf, selama ini Polly konsisten memberikan keterangan kepada tim penyidik maupun pengacara bahwa dirinya sama sekali tidak punya kaitan dengan Badan Intelijen Negara . "Keterangan Nurhadi (mantan Sekretaris Utama BIN Nurhadi Djajuli) juga demikian," kata dia.

Kalaupun dugaan keterkaitan Pollycarpus dan BIN benar, ia menambahkan, polisi tetap harus membuktikan peranannya dalam pembunuhan Munir. Tentang informasi tujuh kali kedatangan Pollycarpus ke kantor BIN, Assegaf mengatakan, kliennya tidak pernah mengatakan hal itu kepadanya.

Assegaf menilai jika polisi tidak menemukan bukti, penahanan terhadap Pollycarpus merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Karena penahan itu Polly tidak bisa terbang (sebagai pilot)," kata dia. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318]. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].
Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Tim Munir Akan Periksa
Tim Munir Datangi Markas BIN
Widodo: Eliminasi Kendala Pengungkapan Kasus Munir
Presiden Tak Puas dengan Tim Munir
Polisi Periksa Mantan Pejabat BIN
Usman Hamid : Keterlibatan BIN Semakin Kuat
Suciwati Menilai Presiden Tidak Serius Usut Kasus Munir
Suciwati Menerima Ancaman
Istri Munir Tanyakan Perkembangan Kasus Suaminya Ke Mabes Polri
Polisi Yakin Pollycarpus Tak Akan Lolos Dari Tuduhan
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data