|
Pengacara Minta Pollycarpus Dilepas
Senin, 16 Mei 2005 | 03:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyantio, Mohamad Assegaf meminta polisi dapat "bersikap obyektif" dan "tidak memaksakan kehendak" untuk memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Munir itu. Ia menilai, penahanan Polly hanya "berdasarkan rangkaian petunjuk tanpa bukti materiil".
Penahanan Pollycarpus habis 17 Mei besok. "Kalau ada bukti beberkan saja," ujar Assegaf kepada Tempo, Minggu (15/5).
Menurut Assegaf, selama ini Polly konsisten memberikan keterangan kepada tim penyidik maupun pengacara bahwa dirinya sama sekali tidak punya kaitan dengan Badan Intelijen Negara . "Keterangan Nurhadi (mantan Sekretaris Utama BIN Nurhadi Djajuli) juga demikian," kata dia.
Kalaupun dugaan keterkaitan Pollycarpus dan BIN benar, ia menambahkan, polisi tetap harus membuktikan peranannya dalam pembunuhan Munir. Tentang informasi tujuh kali kedatangan Pollycarpus ke kantor BIN, Assegaf mengatakan, kliennya tidak pernah mengatakan hal itu kepadanya.
Assegaf menilai jika polisi tidak menemukan bukti, penahanan terhadap Pollycarpus merupakan pelanggaran hak asasi manusia. "Karena penahan itu Polly tidak bisa terbang (sebagai pilot)," kata dia. Astri Wahyuni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021819_high_thumb.jpg) |
![Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].](/hg/photostock/2004/12/20/s_AR03021812_high_thumb.jpg) |
| Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
|
|
| AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|