|
Pemerintah Tetap Akui Alwi-Saifullah Pemimpin PKB
Minggu, 15 Mei 2005 | 19:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM mengakui Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa sampai ada putusan tetap. "Apapun persoalan, buktinya ada gugatan di pengadilan," ujar staf ahli Menteri Hukum dan HAM Ramly Hutabarat ketika dihubungi Ahad.
Mantan Panitia Penerima Pendaftaran Partai Politik di Departemen Hukum dan HAM ini menjelaskan, pihaknya melihat ada sengketa di PKB. Agar tidak dalam status quo, berdasarkan Undang-undang Partai Politik, PKB di bawah pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM sampai keputusan pengadilan final.
Meskipun belum tercetak di lembaran negara, kepengurusan Alwi-Saiful sah secara definitif karena terdaftar di Departemen Hukum dan HAM. Jika terdaftar di Departemen Hukum dan HAM, termuat di lembaran negara dan sah sebagai institusi.
Kalau belum terdaftar di lembaran negara, kata Ramly, itu hanya karena kelalaian. "Partai tetap eksis dan berkekuatan hukum," tegasnya.
Pengacara PKB pimpinan Muhaimin Iskandar, Hermawi Taslim menyatakan gugatan Alwi dan Saiful hanya personal. Syarat gugatan institusi sesuai pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Partai Politik, pengajuannya didukung setengah atau lebih peserta muktamar. "Karenanya itu masuk gugatan pribadi," tuturnya. Purwanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|