Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

TKI Bingung dengan Aturan Baru Bandara
Minggu, 15 Mei 2005 | 17:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Para tenaga kerja Indonesia yang baru tiba Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (15/5) mengaku kaget dan bingung dengan aturan baru di bandara itu. Aturan itu melarang keluarga menjemput para tenaga kerja yang baru tiba di di Terminal 3, terminal khusus untuk pekerja Indonesia dari luar negeri.

Sejumlah pekerja yang ditemui Tempo di Terminal 3 mengatakan, aturan itu menyedihkan. Selain itu, pengeluaran pun bertambah untuk biaya travel resmi dan biaya makan selama menunggu di penampungan.

"Kalau dijemput keluarga kami bisa langsung pulang dan hanya membayar angkutan yang sudah disewa dari kampung," ujar Djariah, 28 tahun, pekerja dari Klaten, Jawa Tengah.

Menurut Djariah, sejak datang dari Thailand, Sabtu (14/5) sore, ia belum juga diberangkatkan ke Jawa Tengah. Padahal, selama menunggu ia harus mengeluarkan biaya untuk membeli berbagai keperluan di dalam terminal dengan harga tiga kali lipat dibandingkan harga di pasar.

"Saya tidak tahu, saya sudah beli tiket travel ke Jawa Tengah seharga Rp 360 ribu. Tapi kok belum berangkat juga," kata Djariah yang telah 10 tahun menjadi pekerja di luar negeri.

Ahad (15/5) adalah hari pertama pemberlakuan aturan penjemputan. Aturan ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi. Menurut pemerintah, langkah ini upaya pembenahan operasional pemulangan tenaga kerja.

"TKI akan diantar oleh angkutan khusus TKI yang terdaftar langsung ke tempat asalnya," ujar Mardjono, Direktur Perlindungan dan Advokasi, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri pekan lalu.

Sudarti, pekerja dari Sragen, Solo, juga menilai, larangan keluarga menjemput di terminal semakin membuat "pemerintah tidak manusiawi." Ia mengaku membayangkan dijemput keluarganya saat datang di Tanah Air.

"Saya ingin segera melepas kerinduan, tapi hari ini saya harus menunggu lebih lama lagi," ujar Sudarti yang baru pulang dari Singapura.

Sudarti menuturkan, ia tiba di terminal 3 pada minggu 15/5 pukul 10.00 WIB. Setibanya di Terminal 3, dia bermaksud langsung pulang ke Solo. "Tapi kami gak tahu, harus menunggu dulu," katanya. Untuk bisa pulang ke Solo, Sudarti harus membayar travel sebesar Rp 385 ribu. Joniansyah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes oleh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan spanduk Protes oleh TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan spanduk
Protes Menuntut Perlindungan Bagi TKI
Protes TKI
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sejumlah Penerbangan Ditunda Karena Cuaca
Pemerintah Didesak Usut Kematian Suprihatin
Pemerintah Benahi Proses Pemulangan TKI di Terminal 3
Hingga Februari TKI Karawang Kirim Rp 2,4 Miliar
Pemasang Reklame di Bandara Tak Bayar Pajak
TKW Asal Lampung Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Akan Buat Shelter Untuk TKI di Luar Negeri
Lagi, Tenaga Kerja Indonesia Disiksa
April, Bulan Sidang TKI dengan Hukuman Mati
Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi 1 April
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Pulau-pulau kecil
ARMADA
Tumpang tindih lahan minyak
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Ford Naik Lima Peringkat di CSI
Tiga Perempuan Peneliti Raih Fellowship For Women in Science 2008
Indonesia “Juara”
Presiden Dukung Komisi Amandemen UUD 1945
Direktur Kedaulatan Rakyat Meninggal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data