|
BPK Disebut Terima Rp 450 Juta dari KPU
Minggu, 15 Mei 2005 | 13:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan mendapat dana sejumlah Rp 450 juta dari Komisi Pemilihan Umum. Rinciannya, Rp 350 juta untuk tim audit investigasi KPU dan Rp 100 juta lainnya untuk pemimpin lembaga itu.
Pernyataan ini disampaikan Erick S. Paat, pengacara Sekretaris Jenderal KPU Sussongko Suhardjo, kepada Tempo, Minggu (15/5), mengutip keterangan kliennya pada pemeriksaan, Jumat (13/5). Dikatakannya, pada 24 Oktober 2004, Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M.Dentjik mengajukan rincian dana untuk tim audit BPK. "Nilainya Rp 450 juta," tuturnya.
Menurut Erick, Sussongko mengaku tidak punya wewenang mengeluarkan dana sehingga meminta Dentjik menemui Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin. Ketua KPU, ia menambahkan, setuju mengeluarkan uang. Namun, uang untuk pemimpin BPK dikembalikan oleh Hariyanto, staf lembaga itu. Adapun uang sebesar Rp 350 juta diserahkan Dentjik kepada ketua tim audit KPU, Djatiten Nainggolan.
Erick menambahkan, Sussongko mengaku pernah menerima uang senilai $30 ribu dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Namun, Sussongko tidak mengetahui asal dan kegunaan anggaran itu, "Pak Hamdani hanya mengatakan, ini uang dari Pak Ketua (Nazaruddin)," kata Erick menirukan perkataan Susongko."
Ditanya bukti-bukti penerimaan dana taktis yang dibagikam, Erick menjelaskan Sussongko tidak mengetahui hal itu."Masalah dana taktis, beliau mengaku tidak tahu menahu," kata Erick. Anton Aprianto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|