|
Australia Kirim Surat ke Pengadilan Soal Corby
Minggu, 15 Mei 2005 | 12:17 WIB
TEMPO Interaktif, Sydney: Pemerintah Australia mengirimkan surat ke pengadilan Indonesia menjelang pembacaan vonis bagi Schapelle Corby, terdakwa penyelundup mariyuana warga negara itu. Namun, Perdana Menteri Australia John Howard menegaskan, ia tidak bisa mengintervensi proses pengadilan.
Howard menyatakan, surat dikirimkan oleh jaksa agung, Jumat lalu. Isinya, dugaan bahwa tas yang dibawa Corby saat ditangkap, Oktober tahun lalu, telah disusupi para penyelundup narkotika. Namun, kata dia kepada Ten TV Network, Minggu (15/5) di Sydney, "Saya tidak bisa mengintervensi proses pengadilan yang sedang berlangsung di negara lain."
Ia menegaskan, Australia pun akan marah bila ada intervensi dari pemerintah negara lain terhadap pengadilan di negara Kanguru itu. "Saya hanya bisa mengulang harapan saya agar pengadilan berlangsung benar, fair, dan adil," tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Corby dengan hukuman seumur hidup dengan tuduhan berusaha menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Gadis 27 tahun itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Vonis akan dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada pekan depan.
Pengacara Corby dalam pembelaannya menyatakan, mariyuana yang ditemukan di tasnya dimasukkan di Sydney. Alasannya, semua barang bawaan Corby diproses di bandara itu bersamaan dengan ditemukannya 10 kilogram kokain di pesawat lain.
Terhadap langkah pemerintahan Howard, pemimpin oposisi Kim Beazley menyatakan mendukung. Ia bahkan menyatakan, jika dinyatakan bersalah, pemerintah harus berunding agar Corby bisa menjalani hukumannya di Australia.
Harian The Sun-Herald pada edisi hari ini juga menulis, Corby meminta bantuan Howard agar membawanya pulang. "Pak Howard, sebagai ayah dan pemimpin, saya memohon bantuan Anda," demikian koran itu mengutip Corby. "Saya tidak melakukan kesalahan apapun, saya memohon keadilan." AFP/Budi S
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|