|
Nasional
Pemerintah Cabut Gugatan Perdata Terhadap Newmont
Jum'at, 13 Mei 2005 | 19:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Perekonomian Aburizal Bakrie mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melakukan out of court settlement terkait gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya.
"Gugatan memang sudah di pengadilan, tapi hakim selalu bertanya apakah mau dilakukan perdamain di luar sidang. Pemerintah memutuskan untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan," ujar Aburizal seusai memimpin rapat koordinasi Kasus Buyat di Departemen Keuangan, Jakarta, Jumat (13/5).
Rapat ini sendiri dihadiri oleh Menko Kesra Alwi Shihab, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, perwakilan dari Departemen Kesehatan, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, serta perwakilan Pemda Sulawesi Utara.
Gugatan perdata yang dicabut, menurut Aburizal, terdiri dari gugatan ganti rugi materi sebesar UU$ 115,6 juta dan gugatan ganti rugi immateri sebesar Rp 100 miliar. Namun, terkait gugatan pidana pemerintah tidak akan mengutak-atiknya.
"Pemerintah tidak akan mencampuri masalah pidana. Jika memang dipandang cukup bahannya, silahkan jalan terus. Prosesnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Sulawesi Utara," ujar Ical, sapaan akrab Aburizal. Thoso Priharnowo dan Suryani Ika Sari
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|