Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pakai Atribut dan Fasilitas TNI, Dipecat
Kamis, 12 Mei 2005 | 16:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengancam, akan memecat prajuritnya atau anggota TNI yang ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) jika terbukti menggunakan fasilitas, atribut, maupun, personil TNI dalam rangka mendukung kampanyenya. Sampai saat ini sudah ada 6 anggota TNI yang telah mencalonkan diri ikut pilkada Juni mendatang.

Selain mengancam memecat, Sutarto juga mengingatkan para anggota TNI tidak mencantumkan pangkat mereka saat mengikuti pemilihan ataupun setelah terpilih menjadi Kepala Daerah.

Mengenai ke-6 angota TNI itu, Sutarto menyatakan sudah menonaktifkan mereka dari kedinasannya di TNI. "Sudah saya non aktifkan karena saya tidak boleh menghalangi, kalau saya halangi, saya bisa diklaim oleh partai atau siapapun,"kata Sutarto, Kamis di kantor Presiden Jakarta .

Sutarto menegaskan, dirinya mengijinkan ke-6 anggota TNI itu ikut Pilkada karena dibolehkan Undang-Undang tetapi sebelum mereka resmi mencalonkan diri, Panglima meminta mereka membuat pernyataan tidak menggunakan semua fasilitas dan atribut TNI. Termasuk fasilitas memperoleh ajudan bagi Perwira Tinggi.

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Dalam Negeri M. Maruf menegaskan, TNI tidak boleh mencantumkan atau menggunakan pangkatnya saat mengikuti pilkada. "O tidak, kan, ketentuan UU Pegawai Negeri Sipil harus mengundurkan diri dari jabatan negerinya. Kalau TNI dan Polri, ya, tinggalkan jabatan mereka dan pangkatnya," ujar Maruf.

Sunariah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Barisan pati ABRI pada perayaan ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ HUT ABRI di lapangan parkir timur Senayan, Jakarta, 5 Oktober 1996 [ TEMPO/ Riri; R1A/352/1996; 20010323]. Tempat tinggal (rumah) Achmad Kandang yang dibakar oleh prajurit TNI di Kampung Kandang, Lhokseumawe, Aceh, 1999. [ TEMPO /Setiyardi; 33D/261/1999; 20020729 ]
Rumah Achmad Kandang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Panglima TNI : Mau Perang Pakai Pisau Dapur?
Panglima TNI: Ada Peningkatan Jumlah GAM
KPUD Manggarai Tetap Menolak Calon PDIP
ABG Mencari Walikota, Dibubarkan
Progo Nurdjaman Dilantik Menjadi Sekjen Depdagri
Panwas Tertibkan Semua Spanduk Kampanye Senin Depan
Calon Ditolak, Massa PDIP dan Aparat Bentrok
Kapolda Bali Yakin Pilkada Aman
Tim Evaluasi Darurat Sipil Aceh Dibentuk
Meneg BUMN : Anggaran TNI Akan Dinaikkan
> selengkapnya...


Referensi

Jalan Panjang Pergantian Panglima TNI
Sejarah TNI AU
Kekuatan TNI AL
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
TNI
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Udara
TNI Angkatan Laut
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Bank Indonesia Dinilai Gagal Kawal Rupiah
Surat Suara Pilwali Kediri Nyaris Mencapai 1 Meter
Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data