|
Nasional
Jaksa Agung Jamin Direksi Bank Mandiri Tidak Akan Kabur
Kamis, 12 Mei 2005 | 14:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjamin ketiga orang direksi Bank Mandiri yang sudah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus kredit macet di bank tersebut tidak akan melarikan diri.
"Nggak mungkin kabur, sekarang kan sudah dicekal, kabur dari mana?," kata Rahman sebelum mengikuti rapat kabinet di kantor presiden, Kamis (12/5).
Ditanya mengapa ketiga tersangka, Direktur Utama ECW Neloe, Wakil Presiden Direktur I Wayan Puegeg, dan Direktur Coorporate Banking Soleh Tasripan, tidak segera ditahan, menurut Rahman, pada Senin nanti para tersangka itu akan diperiksa kembali. "Jadi kan bisa ditahan bisa tidak," ujarnya singkat.
Ketika didesak soal kemungkinan kekayaan para tersangka akan disita, ia kembali meminta wartawan menunggu hingga hari Senin. "Tunggu Seninlah, sabar, wartawan itu nggak sabar," katanya.
Menurut Rahman, ada tiga hal yang dapat menjadi dasar seorang tersangka itu dapat ditahan. "Tiga hal itu ada di dalam undang-undang (KUHAP)," katanya. Seperti diketahui ketiga hal yang menjadi dasar seorang tersangka dapat ditahan adalah pertama untuk mencegah melarikan diri. Kedua, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti. Ketiga, mencegah agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Dimas Adityo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|