Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Sudah Bayar Rp 3,3 Triliun ke Pertamina
Senin, 09 Mei 2005 | 23:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie, membayarkan kewajiban dana subsidi pengadaan bahan bakar minyak kepada PT Pertamina sebesar Rp 3,3 triliun. Dana itu untuk membayar sisa kewajiban pemerintah selama empat bulan pertama sekitar Rp 3,3 triliun. "Seluruh kewajiban pemerintah ke Pertamina selesai,"katanya kepada pers usai rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Menurut Menteri Bakrie, pelunasan sisa kewajiban selama empat bulan pertama ini berarti Pertamina tidak perlu lagi membeli dolar ke pasar. Pembelian dolar hanya boleh dilakukan di Bank Indonesia dan bank pelat merah lainnya yang ditunjuk pemerintah beberapa waktu lalu.

Rapat juga memutuskan, jumlah kewajiban pemerintah tiap bulannya ke depan kepada Pertamina sekitar Rp 1,2 triliun. Ini dengan asumsi harga minyak mentah sekitar US$50 dolar per barel dan kurs rupiah dipatok pada kisaran Rp 9.300 per US dolar. Dengan pembayaran tiap bulan itu, Menteri Bakrie memutuskan Pertamina tidak akan mengalami kesulitan arus keuangan. "Verifikasi tiap bulan pada tanggal 10,"katanya.

Rapat yang berlangsung sekitar dua jam ini diikuti juga oleh Meneg BUMN Sugiharto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Menteri Keuangan Jusuf Anwar, Menteri Perencanaan Pembangunan Sri Mulyani, Komisaris Utama Pertamina Martiono serta Direktur Utama Pertamina Widya Purnama.

Rapat juga memutuskan dibentuknya tim verifikasi yang beranggotakan dari Departemen Keuangan dan tim Pertamina soal sisa kewajiban pemerintah yang belum dibayaran terkait pelaksanaan tugas menyediakan BBM oleh Pertamina.

Tim ini, menurut Menteri Bakrie, bertugas menghitung berapa sebenarnya jumlah sisa kewajiban itu dengan mengecek kebenaran angka baik di Departemen Keuangan dan Pertamina. "Nantinya hanya akan ada satu angka,"ujarnya. Sisa kewajiban yang ada setelah diketahui akan dibayarkan sekaligus. Tim diharapkan dapat mengetahui hasilnya dalam satu pekan.

Menteri Perekonomian menegaskan, Pertamina tidak mengalami defisit anggaran saat ini. Membantah kabar bahwa Pertamina defisit Rp 24 triliun. Bakrie juga membantah soal kewajiban L/C yang jatuh tempo sekitar US$1,5 miliar (sekitar Rp 15 trililun).

Budi Riza

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan  harga BBM dengan poster bertuliskan  BBM naik, harga-harga melambung, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425]. Protes aktifis Forkot menentang/ menolak kenaikan harga BBM dengan spanduk bertuliskan  Tolak kenaikan BBM, Jakarta, 2 April 2001 [Koran TEMPO/ Arie Basuki; K1A/096/2001; 20010425].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Subsidi untuk Pertamina Dicairkan Hari Ini
Pemerintah Tetap Bayar Subsidi BBM Pertamina
Pertamina Serius Ikut Tender Pipanisasi Gas di Jawa
Karyawan Texmaco Demo ke Depkeu
Dana Cadangan Bisa Untuk Mensubsidi Pertamina
Beban Bunga Utang Indonesia Cuma 1,3 persen.
Tender 22 Lapangan Minyak Dibuka Mei
Tanker Bawa Solar Illegal 1.000 Ton Ditangkap
Dana Subsidi Impor BBM Habis
Tanda Tangan Wagub DKI Dipalsu
> selengkapnya...


Referensi

Perjalanan BPPN dari Waktu ke Waktu
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Profil Aburizal Bakrie
Status Pengutang BPPN
Keppres RI No. 17 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 3 Tahun 2004 Tentang Sistem Kepegawaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Inpres No. 5 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan Pada Penyediaan dan Pelayanan Bahan Bakar Minyak.
Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT
> selengkapnya...

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Departemen Keuangan
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Mitsubishi Luncurkan MC CARD
DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Harga Listrik Tanjung Jati di Atas US$ 4,3 Sen
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data