Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menunggu Kontribusi Komisi Ahli PBB
Senin, 09 Mei 2005 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Indonesia melalui Departemen Luar negeri sedang menunggu kontribusi yang bisa diberikan oleh Komisi Ahli PBB kepada Komisi Persahabatan Indonesia-Timor Leste. "Kami ingin tahu apa yang bisa diberikan komisi itu kepada Komisi Persahabatan,"ujar juru bicara Departemen Luar Negeri Yuri Thamrin.

Dalam terms of refference Komisi Ahli yang terdiri dari 3 halaman adanya butir d pada point ketiga, tentang pertimbangan dalam menganalisis bagi Komisi Ahli unuk membantu Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang disepakati Indonesia dan Timor Leste. Dalam butir itu juga tertulis, setelah itu, rekomendasi ketiga Hakim anggota Komisi Ahli akan memberikan rekomendasi dari komisi kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai bantuan tersebut.

Sumber TEMPO di Departemen Luar Negeri menyatakan, pencantuman butir d pada point ketiga tersebut merupakan perlunakan sikap Sekretaris Jenderal PBB terhadap adanya Komisi Kebenaran dan Persahabatan yang dibuat oleh Indonesia dan Timor Leste setelah mengetahui adanya rencana pembentukan Komisi Ahli oleh Kofi Annan.

Sebelumnya, dalam terms of refference hanya tercantum tiga butir pada point ketiga tersebut yang merupakan tugas awal Komisi Ahli yaitu mengevaluasi pengadilan HAM ad hoc pelanggaran HAM Timor Leste pasca jajak pendapat tahun 1999. Komisi ini juga dibentuk Kofi Annan lantaran dipicu adanya vonis bebas beberapa terdakwa pelanggar HAM tersebut.

Indonesia sendiri melihat Komisi Ahli sebagai pembantu Komisi Kebenaran dan Persahabatan. "Jadi dia (Komisi Ahli) memback up Komisi Persahabatan,"ujar juru bicara lainnya Marty M. Natalegawa.

Komisi Persahabatan hingga saat ini walaupun sudah memiliki petunjuk yang jelas melalui term of refference-nya, masih belum terbentuk. Hal ini terjadi lantaran orang-orang yang menjadi anggotanya masih belum ada. Terakhir, calon anggota sudah ada dalam godokan kantor Menkopolhukam.

Menurut sumber TEMPO, dengan adanya keinginan Komisi Ahli datang ke Indonesia beberapa waktu lalu--dan hingga kini masih, Indonesia masih belum mendapatkan gambaran yang ingin diberikan oleh Komisi Ahli seperti dalam butir d tersebut. "Kami belum diinformasikan apa yang ingin diberikan mereka, penjabaran butir d tersebut," ujarnya.

Yophiandi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tengkorak dan tulang korban peristiwa Tanjung Priok bernama Tukimin di Mengkok Sukapura, RSCM Jakarta 7 September 2000.[TEMPO/Awaluddin R; 31D/299/2000; 2000/11/18].
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20001022-038 Dari kiri ke kanan: Mantan Menteri Permukiman dan  Prasarana Wilayah, Erna Witoelar, UN Resident Coordinator, Mr. Bo Asplund dan Unicef Representative, Mr. Steven Allen saat jumpa pers tentang terpilihnya Erna Witoelar menjadi duta khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk tujuan pembangunan milenium di kawasan Asia Pasifik dengan target menghapuskan kemiskinan yang ekstrim dan kelaparan, di Gedung PBB, Jakarta, 3 September 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/277/2003; 20031028].
Korban Peristiwa Tanjung Priok
Erna Witoelar, Mr. Bo Asplund dan Mr. Steven Allen
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Deplu Bentuk Pokja Pembebasan Tiga WNI di Filipina Selatan
Australia Diminta Tahan Pelanggar Batas Laut di Darat
Insiden di Perbatasan Timor Leste Serius
Pemerintah Minta Swedia Tetap Cegah Tiro dkk Pimpin Pemberontakan
TNI Boikot Pertemuan Indonesia-Timor Leste
Tim Investigasi Penembakan Perwira TNI Tiba di Kupang
TNI AD Tak Tambah Kekuatan di Perbatasan Timor
Polisi Timor, Penembak Komandan Pasukan Perbatasan TNI
Insiden di Perbatasan Indonesia-Timor Leste
Jefrey Sach Diundang Tanggulangi Kemiskinan
> selengkapnya...


Referensi

Komnas HAM dalam Tragedi Semanggi dan Trisakti
PEMBUNUHAN MASSAL DI AFDELING IV PT. BUMI FLORA ACEH TIMUR
PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM PERADILAN HAM
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

U.S. Department of State
United Nations (PBB)
Departemen Luar Negeri
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data