|
Nasional
Kejaksaan Memeriksa 12 Saksi Kasus Bank Mandiri
Senin, 09 Mei 2005 | 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) hari ini memeriksa 12 orang saksi terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. 11 di antara yang diperiksa adalah staf Bank Mandiri.
Mereka yang diperiksa, masing-masing empat orang terlibat pengucuran kredit di PT Lativi Media Karya, dua orang terkait PT Cipta Graha Nusantara, empat orang terkait PT Siak Zamrud Pusaka, dan dua orang staf pengucuran kredit dari Bank Mandiri.
Nama-nama saksi tersebut adalah Chia Heo Teng (General Manager Hotel Tiara Medan), Bin Subiantoro (Group Head Coorporate Relation Bank Mandiri terkait kredit di PT CGN), Toni Eko Boy Subari (Senior Recovery Manager terkait pengucuran kredit PT LMK), Ruhary (Departemen Head Credit Analyst terkait pengucuran kredit PT LMK), Sonny Triandalarso (Departemen Head Bank Mandiri terkait PT LMK), Asris Aziz (Recovery Manager Bank Mandiri terkait pengucuran kredit PT LMK).
Selain itu, Dirga Ayusda (Tim Leader Kredit Bank Mandiri) terkait pengucuran kredit di PT SZP, Tri Budhiarto (ex Relation Manager Bank Mandiri Pekan Baru terkait pengucuran kredit PT SZP), Bintang Sitomurang (Credit Analyst Coorporate), Tumpal Samosir (Relationship Manager terkait pengucuran kredit PT SZP), S. Inah Krisindriarti (Credit Analyst Bank Mandiri) dan Bambang Sabariman (Group Head AMG Bank Mandiri). Ketika datang ke gedung bundar Kejagung, beberapa orang membawa koper dan map berisi data dan berkas-berkas kredit.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Suhandoyo, pemanggilan terhadap 12 saksi tersebut merupakan usaha tim penyidik menggali informasi secara cepat. Mengenai indikasi terlibatnya direksi Bank Mandiri, Suhandoyo berkomentar semua tergatung hasil penyidikan. Oleh karena itu pihaknya berharap para debitor mampu memberikan keterangan secara jujur. "Jika mereka jujur, lambat laun (kasus ini) dapat terbuka," ujarnya.
Hingga hari ini tim penyidik Kejagung belum menetapkan tersangka baru. Meski demikian Wakil Direktur Utama Bank Mandiri I Wayan Pugeg sudah diperiksa sebanyak enam kali. Menurut Suhandoyo, meski diperiksa sebagai saksi arah pertanyaan penyidik pada Pugeg cukup tajam. "Misalnya tentang risk management dan keabsahan penyajian kredit," ujarnya.
Selain 12 saksi tersebut, tim penyidik juga memanggil Direktur Coorporate Bank Mandiri Soleh Tasripan untuk pemeriksaan lanjutan.
astri wahyuni
INDEKS BERITA LAINNYA :
|