|
Nasional
Komisi III Panggil Nurhadi Jazuli
Minggu, 08 Mei 2005 | 04:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi III DPR, Rabu (11/5) depan akan memanggil bekas Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN), Nurhadi Jazuli, untuk dimintai keterangannya terkait dengan sikapnya yang tidak kooperatif dan menolak saat diperiksa dalam kasus kematian aktivis HAM Munir.
"Sudah ada protokol yang mengatur mekanismenya, jadi tidak ada alasan bagi Nurhadi untuk tidak datang," kata Djoko Edhi Sucipto, Anggota Komisi III DPR yang juga anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir usai diskusi di Marios Place, Sabtu (7/5).
Menurut Djoko, penolakan dari Nurhadi akan mempersulit posisinya sendiri karena urusannya akan dikembalikan kepada presiden yang membentuk TPF. "Kalau Nurhadi menolak, presiden boleh juga dong mencabut jabatan dia sebagai dubes," ujar anggota DPR dari Fraksi Amanat Nasional ini.
Djoko menambahkan, pemanggilan terhadap Nurhadi sebelumnya dijadwalkan Jumat (6/5), namun karena kesibukan dari anggota Komisi III, maka pemanggilan tersebut baru akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
"Kami sudah melayangkan surat panggilan, tapi belum ada jawaban dari Nurhadi apakah dia bersedia atau tidak. Tapi kalau dipanggil TPF saja tidak mau kemungkinan tidak juga oleh DPR. Karena itu saya minta Nurhadi itu cobalah memahami undang-undang," kata dia.
Ia menambahkan, apabila Nurhadi Jazuli tetap menolak untuk diperiksa, maka Komisi III DPR akan menggunakan hak-hak konstitusinya berupa hak interpelasi kepada Presiden untuk mempertanyakan kasus ini. "Kami akan tetap lakukan proses politik contemp of court jika Nurhadi tetap tidak datang," ujarnya.
Menurut Djoko, Komisi III sudah menandatangani surat meminta hak interpelasi yang sewaktu-waktu akan disampaikan kepada presiden jika kasus Munir stagnan dan menemui jalan buntu.
Agus Supriyanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|