Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

NTB Desak Newmont Bayar Rp 3,3 Untuk Limbah Tailing
Jum'at, 06 Mei 2005 | 16:23 WIB

TEMPO Interaktif, Mataram:Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak agar PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) membayar uang minimal Rp 3,3 miliar per bulannya untuk pembuangan limbah tailing. Alasannya, pembuangan limbah tailing ke Teluk Senunu, Kabupaten Sumbawa Barat itu, sudah bisa dikategorikan pembayaran untuk retribusi sampah atau galian C.

"Minimal jika kami hitung senilai Rp 3,3 miliar per bulannya," kata Miadi Said, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB di kantor Gubernur NTB, Jumat (6/5) siang.

Menurut Miadi Said, selama ini limbah tailing yang dibuang ke laut sebanyak 110 ton per harinya. Artinya, jika perkilogramnya dikenakan tarif Rp 1, maka besarannya bisa mencapai Rp 3,3 miliar. “Itu harus wajib bayar. Karena apa bedanya sampah atau usaha galian C dengan tailing," tandasnya.

Menurut dia, selama ini PT NNT kerap hanya menjelaskan soal biaya produksi yang dikeluarkan tiap hari. Misalnya untuk program bantuan ke pendidikan, lingkungan, dan sebagainya. Tapi PT NNT tidak pernah menyebutkan hasil keuntungan yang diperolehnya dalam penjualan emas dan tembaga.

Sementara itu, menurut Ruslan Turmudzi, anggota Komisi D DPRD NTB, jika mengacu pada pembayaran retribusi sampah dan galian C, beban yang harus dibayar PT NNT untuk membayar limbah tailing bisa mencapai Rp 16 miliar perbulannya. Hal itu dengan hitungan, Rp 5 per kilogramnya dari 110 ton per harinya. Sudjatmiko

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pabrik pengolahan emas di Mesel PT. Newmont Minahasa Raya, tahun 1999 [TEMPO/ Verrianto Madjowa; 29d/469/99; 2000/05/29]<br>Dimuat majalah TEMPO 20000423-097 Danau Lindu di Taman Nasional Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, 1993. [TEMPO/ Waspada Santing; 19D/094/1993; 20020418].
PT Newmont Minahasa Raya
Danau Lindu
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hati-hati Racun Plastik di Indonesia
Warga Protes Limbah B3 di Cibitung
Unjuk Rasa Warnai Sidang Pertama Kasus Newmont di PN Jakarta Selatan
Dirut APEL , Pengimpor Limbah B3 Buron
Penilaian KLH Pengaruhi Kualitas Kredit Perusahaan
Tahun Ini, KLH Nilai Kelayakan 460 Perusahaan
Polisi Diminta Usut Importir Limbah B3 Singapura
Profauna Desak Pemerintah Lindungi Kakatua Pulau Seram
Majelis Hakim Kasus Newmont Sudah Dibentuk
Lahan Basah Terus Berkurang
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Website

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
PT Freeport Indonesia
Newmont Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data