|
Nasional
TPDI Cabut Gugatan di PN Denpasar
Jum'at, 06 Mei 2005 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang mewakili sejumlah peserta kongres yang mengugat Megawati Soekarnoputri dan DPP PDIP, Jum'at (6/5) mencabut gugatannya. Alasannya, mereka telah mengugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk materi yang sama.
"Kami ingin memberikan kemudahan kepada tergugat yang mayoritas berdomisili di Jakarta," kata Martin Erwan SH, salah-satu pengacara TPDI.
Adapun rincian tergugat adalah Megawati selaku Ketua Umum DPP PDIP dan sebagai pribadi, DPP PDIP, Gunawan Wirosarojo selaku pimpinan sidang paripurna I Kongres II PDIP Perjuangan dan Ida Bagus Suryatmadja sebagai
Ketua Panitia Daerah Kongres PDIP.
Menurut Erwan, pencabutan gugatan dibenarkan oleh hukum selama belum ada jawaban dari tergugat. Sebab, belum adanya jawaban menunjukkan para tergugat belum diserang kepentingannya. Karena itu pula, pencabutan tidak memerlukan izin tergugat.
Gugatan TPDI didaftarkan pada 30 Maret lalu saat kongres masih berlangsung dan terdaftar di PN Denpasar dengan nomor 97/PDT.G/2005/PN.DPS. Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Wakil Ketua PN Denpasar M. Jusran dengan anggota Ketut Wiarta SH dan Linton Sirait SH.
"Kami juga telah memanggil para pihak untuk bersidang pada Senin (9/5) nanti," kata Humas PN Denpasar Made Sura Atmadja SH. Dengan adanya pencabutan itu, otomatis sidang akan dibatalkan. Rofiqi Hasan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|