Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Agung : Tak Bisa Berlindung Jatuhnya Harga Saham
Selasa, 03 Mei 2005 | 17:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, kalangan perbankan tidak bisa berlindung di bawah jatuhnya harga saham. Pernyataan ini merupakan penegasan Kejaksaan Agung yang tetap menyidik kasus kredit macet di Bank Mandiri meskipun disorot kalangan perbankan. "Enak saja dong nanti kalau harga saham jatuh, (tersangka) bebas,"kata Jaksa Agung ketika membuka pelatihan para jaksa di Jakarta, Selasa (3/5).

Arman, panggilan akrab Jaksa Agung menjelaskan, Kejaksaan hanya menegakkan hukum. Persoalan harga saham Bank Mandiri jatuh akibat kasus ini disorot publik, menurut dia, masih bisa diperdebatkan. Justru, harga saham Mandiri bisa baik jika hukum bisa bertindak tegas. "Sudah berpengalaman, semua krisis perbankan akhirnya rakyat juga yang membayar,"ujarnya.

Dia telah mendiskusikan masalah ini bersama para jaksa agung muda guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa ini, Jaksa Agung menerima laporan mengenai langkah-langkah yang sudah diambil selama dia berada di Norwegia.

Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo menegaskan, kasus yang ditanganai kejaksaan terkait Bank Mandiri ini tidak termasuk kategori kejahatan perbankan tapi tindak pidana korupsi. Ia bahkan lebih suka menyebut persoalan kredit macet ini sebagai pembobolan bank pemerintah terbesar di Indonesia.

Seohandoyo memberikan alasan. Jika kasus kredit di Bank Mandiri ini dikategorikan kejahatan perbankan, maka kejaksaan tidak bisa menanganinya. Sebaliknya, Kejaksaan bisa menindak jika kasus ini disebut pembobolan bank dan tindak pidana korupsi. Alasan lainnya, empat tersangka dari para penerima kredit itu telah menyalahgunakan kredit yang diberikan bukan peruntukannya.

Pernyataan Soehandoyo ini seakan ingin menegaskan ketidakharusan kejaksaan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memeriksa kasus ini. Sebab, dalam Surat Kesepakatan bersama yang ditandatangani kepolisian, kejaksaan, dan BI pada April tahun lalu memang dinyatakan Bank Indonesia-lah yang bisa menentukan kasus itu memenuhi unsur pidana kejahatan perbankan.

Menurut Soehandojo, kerja sama itu hanya pedoman penyidik untuk mengamankan aset negara. Apalagi dalam UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dinyatakan, BPK bisa menyerahkan semuanya ke masing-masing instansi yang berwenang. "Jadi tidak perlu dipersoalkan Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Bank Indonesia,"kata Soehandoyo. Lagipula, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia jika menginginkan pencairan pembukaan rekening.

Terkait perkembangan pemeriksaan Bank Mandiri, menurut Soehandojo, hingga siang ini penyidik belum menetapkan tersangka baru. Ketika dikonfirmasikan, kenapa kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka baru padahal berdasarkan laporan BPK sudah menjelaskan direksi Bank Mandiri kurang hati-hati, Soehandoyo langsung menyergah. "Dalam kasus korupsi kekurang hati-hatian tidak bisa langsung dipidanakan,"ujarnya.

Secara terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supanji, mengakui ia memang telah mengatakan akan menentukan tersangka baru pada minggu ini. "Ternyata hari ini masih pemanggilan saksi dan perlu dicocokan dengan saksi lain,"kata dia.

Ia juga mengakui, telah memberikan keterangan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe, pernah mengatakan keterangan Neloe terang benderang. Menurut dia, keterangan Neloe ini masih harus dicocokan dari keterangan saksi lain sebelum menaikan status Neloe menjadi tersangka.

Istiqomatul Hayati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/ Protes Aliansi Lembaga Formal Kemahasiswaan se-Indonesia/ Alfonso menuntut Jaksa Agung mundur dengan poster bertuliskan Mr marzuki Darusman tegakkan supermasi hukum atau mundur di Kejaksaan Agung, Jakarta, 19 April 2001 [Koran TEMPO/ Hariyanto; K1A/161/
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Hidayat Nur Wahid: MPR Bebas Korupsi
Blora Center: Sepuluh Bupati Diduga Korupsi
Drajad Wibowo : Ada Geng Tertentu Bela Neloe
Presiden Keluarkan Izin Pemeriksaan Dua Bupati
Buronan Kredit Macet Rp 113 Miliar Ditangkap
Menteri Keuangan : Fundametal Bank Mandiri Tidak Bermasalah
Anggota DPRD Yogya Dihukum 4 Tahun
Operasi Pemberantasan Korupsi Akan Dimulai dari Istana
Neloe Siap Bertanggung Jawab
Neloe Masih Berstatus Saksi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Dipasena
Jangan Sampai Jadi Dokumen Tanpa Arti
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
Keppres RI No. 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Bank Indonesia
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data