|
Nasional
Jaksa Agung : Tak Bisa Berlindung Jatuhnya Harga Saham
Selasa, 03 Mei 2005 | 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, kalangan perbankan tidak bisa berlindung di bawah jatuhnya harga saham. Pernyataan ini merupakan penegasan Kejaksaan Agung yang tetap menyidik kasus kredit macet di Bank Mandiri meskipun disorot kalangan perbankan. "Enak saja dong nanti kalau harga saham jatuh, (tersangka) bebas,"kata Jaksa Agung ketika membuka pelatihan para jaksa di Jakarta, Selasa (3/5).
Arman, panggilan akrab Jaksa Agung menjelaskan, Kejaksaan hanya menegakkan hukum. Persoalan harga saham Bank Mandiri jatuh akibat kasus ini disorot publik, menurut dia, masih bisa diperdebatkan. Justru, harga saham Mandiri bisa baik jika hukum bisa bertindak tegas. "Sudah berpengalaman, semua krisis perbankan akhirnya rakyat juga yang membayar,"ujarnya.
Dia telah mendiskusikan masalah ini bersama para jaksa agung muda guna menentukan langkah-langkah selanjutnya. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa ini, Jaksa Agung menerima laporan mengenai langkah-langkah yang sudah diambil selama dia berada di Norwegia.
Secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung, RJ Soehandoyo menegaskan, kasus yang ditanganai kejaksaan terkait Bank Mandiri ini tidak termasuk kategori kejahatan perbankan tapi tindak pidana korupsi. Ia bahkan lebih suka menyebut persoalan kredit macet ini sebagai pembobolan bank pemerintah terbesar di Indonesia.
Seohandoyo memberikan alasan. Jika kasus kredit di Bank Mandiri ini dikategorikan kejahatan perbankan, maka kejaksaan tidak bisa menanganinya. Sebaliknya, Kejaksaan bisa menindak jika kasus ini disebut pembobolan bank dan tindak pidana korupsi. Alasan lainnya, empat tersangka dari para penerima kredit itu telah menyalahgunakan kredit yang diberikan bukan peruntukannya.
Pernyataan Soehandoyo ini seakan ingin menegaskan ketidakharusan kejaksaan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memeriksa kasus ini. Sebab, dalam Surat Kesepakatan bersama yang ditandatangani kepolisian, kejaksaan, dan BI pada April tahun lalu memang dinyatakan Bank Indonesia-lah yang bisa menentukan kasus itu memenuhi unsur pidana kejahatan perbankan.
Menurut Soehandojo, kerja sama itu hanya pedoman penyidik untuk mengamankan aset negara. Apalagi dalam UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dinyatakan, BPK bisa menyerahkan semuanya ke masing-masing instansi yang berwenang. "Jadi tidak perlu dipersoalkan Kejaksaan tidak berkoordinasi dengan Bank Indonesia,"kata Soehandoyo. Lagipula, Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Bank Indonesia jika menginginkan pencairan pembukaan rekening.
Terkait perkembangan pemeriksaan Bank Mandiri, menurut Soehandojo, hingga siang ini penyidik belum menetapkan tersangka baru. Ketika dikonfirmasikan, kenapa kejaksaan belum bisa menetapkan tersangka baru padahal berdasarkan laporan BPK sudah menjelaskan direksi Bank Mandiri kurang hati-hati, Soehandoyo langsung menyergah. "Dalam kasus korupsi kekurang hati-hatian tidak bisa langsung dipidanakan,"ujarnya.
Secara terpisah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Hendarman Supanji, mengakui ia memang telah mengatakan akan menentukan tersangka baru pada minggu ini. "Ternyata hari ini masih pemanggilan saksi dan perlu dicocokan dengan saksi lain,"kata dia.
Ia juga mengakui, telah memberikan keterangan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe, pernah mengatakan keterangan Neloe terang benderang. Menurut dia, keterangan Neloe ini masih harus dicocokan dari keterangan saksi lain sebelum menaikan status Neloe menjadi tersangka.
Istiqomatul Hayati
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|