Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Australia Diminta Tahan Pelanggar Batas Laut di Darat
Selasa, 03 Mei 2005 | 07:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Karena sering terjadi pelanggaran batas laut oleh nelayan Indonesia, pemerintah telah meminta Australia agar menahan para pelanggar itu di daratan, bukan di kapal karena tak memenuhi syarat kesehatan. Bila ditahan di darat, bila terjadi sesuatu terhadap tahanan akan lebih mudah terkontrol.

“Ya anda bayangkan ditahan di laut. Walau biasa di laut berhari-hari, tetap saja kan berbeda kondisinya kalau ditahan,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Australia Imron Cotan kepada Tempo, Senin (2/5) malam.

Ia mengungkapkan hal itu terkait meninggalnya nahkoda nelayan Indonesia Muhammad Heri yang ditahan di kapalnya “Gunung Mas Baru” bersama sembilan awaknya, pada Kamis (28/4) April. Heri yang ditahan sejak 18 April, meninggal karena serangan jantung.

Kasus Heri merupakan kasus kedua nelayan Indonesia yang meninggal di negeri kangguru tersebut. Tahun 2003 lalu, Mansyur La Ibu juga meninggal dunia saat ditahan di kapalnya. Sementara kasus pelanggaran batas laut sering terjadi di perairan Australia oleh nelayan asing.

Permintaan pemerintah Indonesia yang diajukan sejak 2003, kata Imron, dipenuhi Australia sejak awal 2005. Pemerintah Federal Australia, saat ini sedang membangun rumah tahanan di Darwin yang paling lambat akan selesai awal 2006. “Tapi sementara itu, kami minta Asutralia melakukan langkah antisipasi agar tidak lagi terjadi kasus kematian nelayan (Indonesia),” ujar Imron.

Heri sendiri saat itu sedang menunggu proses pengadilan imigrasi atas perbuatannya melanggar batas laut Australia. Kasus pelanggaran batas ini, ujar Imron, disebabkan tiga hal. Pertama, karena niatnya memang mencuri ikan. “Sirip ikan hiu mahal harganya,” ujarnya.

Penyebab lainnya bisa karena kondisi alam seperti badai yang membawa perahu menyebrang batas laut negara lain, atau peralatan navigasi yang tidak memadai. Yophiandi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Deplu Panggil Dubes Australia
Pemerintah Minta Swedia Tetap Cegah Tiro dkk Pimpin Pemberontakan
Indonesia Protes Insiden Ambalat ke Malaysia
Deplu Siap Jelaskan Pembelian Rumah di Luar Negeri
Deplu Minta Tambahan Anggaran
Indonesia Masih Beri Waktu Myanmar Jalankan Demoktratisasi
Deplu: Polisi Harus Kirim Surat ke Kehakiman Belanda
Deplu Ajukan Revisi Dana Perundingan Sengketa Ambalat
Tim Penyidik Kasus Munir Belum Ambil Bukti di Deplu
TKI Bukan Warga Kelas Dua
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi Perwakilan RI Di Luar Negeri
Kepres RI No. 87 Thn.2003 Tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2005>>
MSnSl RK JS
01 02 03 04 05 06 07
08 09 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data