Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Bambang Harymurti
Jum'at, 29 April 2005 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis satu tahun bagi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama pengusaha Tommy Winata. Sumber di Pengadilan Tinggi mengatakan, perkara itu diputus pada pertengahan April lalu.

"Majelis hakim hari ini baru saja menandatangani salinan putusan perkara," ujar panitera di Pengadilan Tinggi Jakarta itu, Jumat (29/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September tahun lalu menjatuhkan vonis satu tahun bagi Bambang. Majelis hakim yang dipimpin Soeripto menilai tulisan berjudul Ada Tomy di Tenabang? dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 merupakan berita bohong.

Menurut sumber yang sama, sidang perkara banding dipimpin Zaharuddin Utama, wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Anggotanya Karsono dan Sumartinah. Sumber mengaku tidak mengetahui secara persis pertimbangan majelis menolak banding Bambang.

Pada kasus yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bersalah wartawan Tempo Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. Namun, keduanya dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Alasannya, yang bertanggung jawab dalam pemuatan berita adalah pemimpin redaksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Sukma

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tokoh NN/ rekan bos Artha Graha, Tomy Winata pada acara rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I DPR mengenai kasus Kekerasan terhadap pers/ perselisihan antara Tomy Winata dengan Majalah Tempo di Gedung MPR/ DPR, Jakarta, Senin, 17 Maret 2003. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030327]. Hakim Ketua Zoeber Djajadi saat memimpin sidang kasus penghinaan presiden oleh koran Rakyat Merdeka dengan tergugat Pemimpin Redaksi (Pemred) Rakyat Merdeka, Drs Supratman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Juli 2003. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K17A/240/2003; 20030828].
NN
Zoeber Djajadi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Akan Keluar, Surat Edaran Soal Hak Jawab dalam Sengketa Pers
PPM Tolak Hak Jawab atas Tempo
Lagi, Pemred dan Jurnalis Diseret dengan KUHP di Lampung
Butuh Waktu 50 Tahun
Sidang Hercules VS Matra Tempuh Mediasi
Tempo Ajukan Memori Kasasi
PPM Kembali Gugat Tempo
Teuku Iskandar Ali Ajukan Permohonan Kasasi
Komite Antikriminalisasi Pers Demo ke MA
Wartawan Riau Kutuk Vonis Terhadap Bambang Harymurti
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data