|
Pengadilan Banding Kuatkan Vonis Bambang Harymurti
Jum'at, 29 April 2005 | 19:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis satu tahun bagi Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama pengusaha Tommy Winata. Sumber di Pengadilan Tinggi mengatakan, perkara itu diputus pada pertengahan April lalu.
"Majelis hakim hari ini baru saja menandatangani salinan putusan perkara," ujar panitera di Pengadilan Tinggi Jakarta itu, Jumat (29/4).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September tahun lalu menjatuhkan vonis satu tahun bagi Bambang. Majelis hakim yang dipimpin Soeripto menilai tulisan berjudul Ada Tomy di Tenabang? dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 merupakan berita bohong.
Menurut sumber yang sama, sidang perkara banding dipimpin Zaharuddin Utama, wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta. Anggotanya Karsono dan Sumartinah. Sumber mengaku tidak mengetahui secara persis pertimbangan majelis menolak banding Bambang.
Pada kasus yang sama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan bersalah wartawan Tempo Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali. Namun, keduanya dilepaskan dari tanggung jawab pidana. Alasannya, yang bertanggung jawab dalam pemuatan berita adalah pemimpin redaksi, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Sukma
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|