Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Trans TV Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta
Jum'at, 29 April 2005 | 03:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan. Namun, hakim memutuskan bahwa Trans TV tidak terbukti merugikan secara materiil. "Tidak ada bukti-bukti mengenai biaya pengeluaran tergugat," kata Syarifudin dalam sidang, Kamis (28/4).

Terhadap keputusan tersebut, Kesanta Tarigan, kuasa hukum Diana, mengaku kecewa. "Dari segi ganti rugi saya tidak puas, tapi dari segi hukum saya puas," ujarnya. Dia menilai kasus tersebut merupakan pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat.

Kuasa hukum Trans TV, Helen Sinambela, menyatakan bahwa dirinya belum membicarakan hasil putusan majelis hakim tersebut dengan pihak Trans TV. Dia menjelaskan, sebelum putusan sidang pihaknya masih mengusahakan damai. "Waktu itu tawaran damai dari pihak Diana sebesar Rp 75 juta," ujarnya.

Sebelumnya, Diana menggugat tayangan reality show Paranoid di Trans TV atas kerugian materiil sebesar Rp 250 juta dan imateriil Rp 40 miliar. Gugatan itu berawal dari kejadian pada 18 Agustus 2004. Kala itu, Diana tengah memeriksa kandungannya yang berusia delapan bulan ke RS Pondok Indah. Di pelataran parkir, seusai pemeriksaan, dia terkejut saat melihat hantu, yang ternyata kru Paranoid berpakaian menyeramkan. Lalu ada dua wanita yang ketakutan dan berlari ke arah Diana. Karena panik, Diana ikut berlari, tapi ia terjatuh. Merasa dirugikan atas kejadian itu, Diana melayangkan gugatan.

Astri Wahyuni--Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Anak-anak menonton acara iklan Toserba Hero, Jakarta, 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 31D/229/2000; 20001103]. Anak-anak menonton televisi (TV), Jakarta, 2000. [TEMPO/ Rully Kesuma; 31D/229/2000; 20001103].
Anak Menonton Acara TV
Anak Menonton Acara TV
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jawa Timur Masih Terbuka Pengajuan Izin TV Lokal
SCTV Keberatan Surat Teguran Komisi Penyiaran
Ratusan Murid SD Tolak Pornografi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data