|
Nasional
Trans TV Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta
Jum'at, 29 April 2005 | 03:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: M. Syarifudin, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan Trans TV membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 25 juta kepada Diana Damey Pakpahan. Namun, hakim memutuskan bahwa Trans TV tidak terbukti merugikan secara materiil. "Tidak ada bukti-bukti mengenai biaya pengeluaran tergugat," kata Syarifudin dalam sidang, Kamis (28/4).
Terhadap keputusan tersebut, Kesanta Tarigan, kuasa hukum Diana, mengaku kecewa. "Dari segi ganti rugi saya tidak puas, tapi dari segi hukum saya puas," ujarnya. Dia menilai kasus tersebut merupakan pembelajaran hukum yang baik bagi masyarakat.
Kuasa hukum Trans TV, Helen Sinambela, menyatakan bahwa dirinya belum membicarakan hasil putusan majelis hakim tersebut dengan pihak Trans TV. Dia menjelaskan, sebelum putusan sidang pihaknya masih mengusahakan damai. "Waktu itu tawaran damai dari pihak Diana sebesar Rp 75 juta," ujarnya.
Sebelumnya, Diana menggugat tayangan reality show Paranoid di Trans TV atas kerugian materiil sebesar Rp 250 juta dan imateriil Rp 40 miliar. Gugatan itu berawal dari kejadian pada 18 Agustus 2004. Kala itu, Diana tengah memeriksa kandungannya yang berusia delapan bulan ke RS Pondok Indah. Di pelataran parkir, seusai pemeriksaan, dia terkejut saat melihat hantu, yang ternyata kru Paranoid berpakaian menyeramkan. Lalu ada dua wanita yang ketakutan dan berlari ke arah Diana. Karena panik, Diana ikut berlari, tapi ia terjatuh. Merasa dirugikan atas kejadian itu, Diana melayangkan gugatan.
Astri Wahyuni--Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|