|
Neloe Masih Berstatus Saksi
Rabu, 27 April 2005 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendrawan Supandji menyebutkan, status Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe adalah saksi. Hingga sore ini, Neloe masih terus diperiksa dalam kasus penyelewengan kredit senilai Rp 1 triliun di bank pelat merah itu.
"Pemeriksaan bisa sampai malam," kata Hendrawan kepada Tempo yang menghubunginya melalui telepon di Jakarta, Rabu (27/4). Neloe memenuhi panggilan Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB.
Hendrawan menepis tudingan bahwa kejaksaan akan melepaskan Neloe dari jerat hukum. Ini dia ungkapkan menyusul kabar adanya pertemuan antara Neloe dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pekan lalu. Ia mengaku hanya akan berpegang pada aspek hukum.
Bersamaan dengan pemeriksaan Neloe, kejaksaan juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pustaka, Nader Taher. Seusai pemeriksaan, tersangka kasus penyelewengan kredit itu seperti biasa menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung mobil yang membawanya kembali ke ruang tahanan.
Kepada Tempo, Hendrawan memastikan, kejaksaan akan menolak permintaan penangguhan penahanan Nader. Alasannya, keterangan Nader sangat diperlukan untuk mengetahui pengucuran dana sebesar US$ 4,21 juta ke perusahaannya. Nader sebelumnya meminta bisa meninggalkan tahanan untuk mencalonkan diri menjadi gubernur Riau.
"Sampai saat ini, kami belum menerima permintaan penangguhan penahanan. Namun, kami pasti akan menolaknya," kata dia. Istiqomatul
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126].](/hg/photostock/2004/12/13/s_K19A50007_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]](/hg/photostock/2004/12/10/s_K21A12503_high_thumb.jpg) |
|
|
| Koesadiyuwono dan Edy Santoso
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|