Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Neloe Masih Berstatus Saksi
Rabu, 27 April 2005 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendrawan Supandji menyebutkan, status Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe adalah saksi. Hingga sore ini, Neloe masih terus diperiksa dalam kasus penyelewengan kredit senilai Rp 1 triliun di bank pelat merah itu.

"Pemeriksaan bisa sampai malam," kata Hendrawan kepada Tempo yang menghubunginya melalui telepon di Jakarta, Rabu (27/4). Neloe memenuhi panggilan Kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Hendrawan menepis tudingan bahwa kejaksaan akan melepaskan Neloe dari jerat hukum. Ini dia ungkapkan menyusul kabar adanya pertemuan antara Neloe dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pekan lalu. Ia mengaku hanya akan berpegang pada aspek hukum.

Bersamaan dengan pemeriksaan Neloe, kejaksaan juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Siak Zamrud Pustaka, Nader Taher. Seusai pemeriksaan, tersangka kasus penyelewengan kredit itu seperti biasa menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia langsung mobil yang membawanya kembali ke ruang tahanan.

Kepada Tempo, Hendrawan memastikan, kejaksaan akan menolak permintaan penangguhan penahanan Nader. Alasannya, keterangan Nader sangat diperlukan untuk mengetahui pengucuran dana sebesar US$ 4,21 juta ke perusahaannya. Nader sebelumnya meminta bisa meninggalkan tahanan untuk mencalonkan diri menjadi gubernur Riau.

"Sampai saat ini, kami belum menerima permintaan penangguhan penahanan. Namun, kami pasti akan menolaknya," kata dia. Istiqomatul

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes MPM (Masyarakat Profesional Madani) menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi  di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk dan menuntut pemerintah untuk menyeret semua pejabat negara yang terindikasi kasus korupsi ke meja hijau di Bundaran HI, Jakarta, 5 November 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K19A/500/2004; 20040126]. Terdakwa kasus korupsi Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Koesadiyuwono (kiri), dan Edy Santoso (kanan), menyimak jawaban Jaksa Penuntut Umum Makri P. atas penetapan waktu sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 16 April 2004. Kedua terdakwa mengajukan keberatan atas kasus BNI cabang Kebayoran Baru yang menurutnya bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata, karena berkaitan dengan masalah L/C. [TEMPO/ Tommy Satria; K21A/125/04; 20040416]
Protes Anti Korupsi
Koesadiyuwono dan Edy Santoso

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Meneg BUMN : Kredit Macet Bank Mandiri Tak Berpengaruh
Neloe Masih Terus Diperiksa
Kejaksaan Periksa Neloe Hari Ini
Meneg BUMN Segera Panggil Komisaris Bank Mandiri
Menteri BUMN Bicarakan Status Direksi Bank Mandiri
Menteri BUMN : Direksi Bank Mandiri Diganti 16 Mei
Menteri BUMN : Inventarisir Kredit Bermasalah Bank Mandiri
Mandiri Akui Ada Bilyet Timor yang Cair
Hasil Audit BPK : Penyimpangan di Bank Mandiri Mengkhawatirkan
Bin Hadi : Direksi Bank Mandiri Tidak Hati-hati
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
> selengkapnya...

Website

Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data