|
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Selasa, 26 April 2005 | 15:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sussongko Suhardjo sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan. "Ia ditetapkan jadi tersangka sekitar pukul 13.00," kata Erick S. Paat, pengacara Sussongko, di Jakarta, Selasa (26/4).
Erick mengaku tidak mengetahui alasan penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena itu, ia mengaku datang ke KPK untuk menanyakan dasar penetapannya.
Sebelum kedatangan Erick, Sussongko dijemput tim penyidik KPK dari kantornya. Dia mengenakan jaket kotak-kotak sambil membawa sebuah tas berwarna hitam.
Sumber di KPK mengatakan, selain Sussongko, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin yang saat ini masih diperiksa juga akan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan akan langsung ditahan. Selain Sussongko dan Hamdani, KPK juga meminta keterangan dari Sri Ampimi, staf Perbendaharaan dan Gaji KPU, serta Iwan Dewan, Karyaman Direktur PT Metro Pos. Edy Can
INDEKS BERITA LAINNYA :
|