Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Buat Pilkadal , Penunjukan Langsung Boleh
Senin, 25 April 2005 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Diundangkannya Peraturan Presiden RI nomor 32 tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak perlu ragu dalam pengadaan logistik di daerah."Sudah ada payung hukumnya. Mereka boleh mengadakan penunjukan langsung untuk barang dan jasa,"kata Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, Ujang Sudirman.

Menurut Ujang, sepanjang pengadaan sesuai dengan norma-norma, maka tidak ada yang perlu ditakutkan. "Misalnya, standar harga lokal yang berlaku,"ujarnya mengenai norma-norma tadi.

Mengenai pengawasan pengadaan logistik, mengingat kurangnya pengawasan telah melatarbelakangi dugaan korupsi yang terjadi di KPU, menurut Ujang, karena itu diadakan tidak secara langsung. Tapi menurut Ujang ada Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengadakan audit untuk setiap penggunaan dana negara.

Menurut Ujang, bila sewaktu-waktu KPUD memerlukan, Desk Pilkada memiliki tim advokasi. "Itulah salah satu fungsi desk,"katanya.

Perpres 32/2005 yang diundangkan pada tanggal 20 April 2005 itu melegitimasi penunjukan langsung oleh KPUD untuk pengadaan dan pendistribusian barang dan jasa Pilkada yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005. Itu mencakup pula pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lain. Semuan itu yang rawan dikorupsi.

Ibnu Rusydi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

271 Warga Kabupaten Tangerang Terserang Kusta
KPUD Boyolali Tetap Gunakan Tender
Polres Indramayu Siap Amankan Pilkada
Kalimantan Selatan Tolak Penunjukan Pengadaan Logistik Pilkada
Pilkada Medan Butuh Rp 4 miliar
Semua Pasangan Cagub Jambi Tak Punya Ijazah SD
Disayangkan TNI Ikut Pilkada
Kubu Badrul Kamal Berharap Koalisi Kebersamaan Kembali Utuh
DPR: TNI Aktif Berhak Mencalonkan Diri dalam Pilkada
Politik Uang Akan Warnai Pemilihan
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Keppres RI No. 10 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Bidang Pertanahan
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Soekarwo Dekati PGRI
Tarif PDAM Bojonegoro Naik 50 Persen
PT Sarana Tanggapi Surat Petani Super Toy HL-2
Hanya Enam Parpol di Malang yang Penuhi Kuota Perempuan
Tiket Kereta Bojonegoro-Jakarta Ludes Terjual

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data