Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ermalena Tetap Gugat Hamzah Haz
Senin, 25 April 2005 | 19:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ermalena, salah satu pengurus PHP prosilatnas, menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum, sehubungan dengan gugatannya terhadap Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah. "Saya sudah menandatangani surat pembatalan penerusan proses hukum. Tetapi begitu saya tahu ada surat-surat pemberhentian, saya langsung cabut lagi,"katanya ketika ditemui di kantor Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mmenengah hari ini (25/4).

Ermalena, melalui tim kuasa hukumnya, sebelumnya telah mengadukan Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah ke pengadilan negeri Jakarta Timur dan Mabes Polri. Tetapi dalam pertemuannya dengan KH Maimun Zubair, dia mendapatkan tausiah agar membuat suatu keadaan yang kondusif. Maka Ermalena langsung berniat untuk mencabut gugatan tersebut.

Dalam satu atau dua hari ini, menurut Ermalena, akan ada pemanggilan terhadap dua saksi dari pihaknya. "Akhir minggu ini atau awal minggu depan akan ada pemanggilan terhadap Pak Hamzah,"ujarnya.

Menurut Ermalena, Pimpinan Harian Pusat (PHP) telah mengeluarkan surat keputusan kepada anggota yang terlibat dalam silaturahmi nasional (silatnas). Ada tiga jenis surat, yaitu surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat pemberhentian sementara kepada lebih dari 40 orang anggota di 25 cabang di Indonesia. "Ini adalah sesuatu ynag janggal. Kenapa hanya sebagain orang yang terlibat dalam silatnas saja yang mendapatkan surat,?"katanya.

Penerusan proses hukum ini adalah bagian dari islah yang total. "Harus ada ketetapan-ketetapan dalam islah yang akan diputuskan di depan hukum,"katanya. Jalur hukum harus ditempuh, menurutnya agar PHP tidak bisa menganulir keputusan tersebut dengan rapat PHP. Ermalena menyebutkan, ada empat point yang akan dia perjuangankan dalam ketetapan islah itu. Empat point ini juga diperjuangkan oleh Surya Darma Ali kepada Hamzah Haz.

Empat point ini adalah agar surat keputusan peringatan pertama, kedua dan pemberhentian sementara dicabut. Serta membatalkan semua keputusan PHP yang berkaitan dengan pelarangan silatnas.

Tri Susanti Simangunsong

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kendaraan Partai Persatuan  pada pawai kendaraan peserta Pemilu , Jakarta 19 Mei 1999 [TEMPO/ Rini PWI; 30d/449/99; 2000/08/08]. Protes  oleh HMI- MPO Bogor dengan Poster bertuliskan  dari pada bertikai, mendingan tangkap Tommy Suharto di Bunderan Hotel Indonesia , November 2000 [ Bernard Chaniago/ TEMPO; 31D/322/2000; 20001122 ].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Surya Darma Ali : Islah Hamzah Haz Cuma Akal-akalan
Ketua PPP Solo : Kepemimpinan Hamzah Haz Memuakkan
Calon Lain Walikota Depok Muncul Lagi
Mudrick Sangidoe : Muktamar PPP Dipercepat Jalan Terus
Tuntutan Muktamar PPP Dipercepat Tetap Tinggi
Massa Demo Penyusupan Kader Golkar di PDIP
Dukungan Terhadap Badrul Kamal Rontok
Hamzah Haz Setuju Percepatan Muktamar
Hamzah Haz Setuju Selesaikan Perpecahan PPP
Hamzah Haz dan Yunus Yosfiah Digugat
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 31/2002 tentang Partai Politik
UU No. 2/1999 tentang Partai Politik

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data