|
Nasional
Aktivis Falun Gong Indonesia Ditangkap di Kedutaan Cina
Senin, 25 April 2005 | 16:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua belas aktivis Falun Gong Indonesia ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Senin (25/4) siang. Mereka dianggap menganggu ketertiban umum saat berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar Cina. Sebelumnya, mereka sempat meditasi bersama-sama dan memperagaan penyiksaan aktivis Falun Gong oleh pemerintah Cina.
Menurut Hok Soebagio, Koordinator kegiatan Falun Gong, mereka merasa hak asasinya telah dilanggar. “Kami cuma menyampaikan aspirasi supaya pemerintah Cina menghentikan aksi penyiksaan pengikut Falun Gong,” ujarnya. Ia menduga, penangkapan rekan-rekannya itu disponsori oleh pemerintah Cina.
Falun Gong adalah ajaran meditasi penenangan diri yang dapat memberikan ketenangan rohani serta kesehatan badaniah. Hok sendiri membantah Falun Gong merupakan ajaran sesat. Ia juga membantah Falun Gong adalah suatu bentuk agama baru. “Semula oleh pemerintah Cina disambut baik, tapi setelah pengikutnya banyak mereka merasa terancam,” ujar ketus.
Hok mengaku, memanfaatkan momen Konferensi Asia Afrika sebagai ajang membuka mata dunia. Para pengikut Falun Gong di Indonesia sangat menyesalkan adanya penyiksaan pengikut Falun Gong oleh pemerintah Cina. “Kami ingin negara-negara dunia tahu fakta yang terjadi sebenarnya tentang penyiksaan yang dialami saudara-saudara mereka di Cina,” ungkapnya.
Sabtu Pekan lalu, para aktivis Falun Gong sempat menggelar aksi serupa di kawasan Senayan. Namun, ketika itu polisi hanya membubarkan mereka.
Nama-nama pengikut Falun Gong yang ditangkap antara lain Heni, Hok Soebagio, Fajar, Yati, Amelia, Roby, Charli, Yun How, Bahtiar, Raymon, Tan Yiauw Siong, dan Subur. Hok Soebagio termasuk yang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Utomo Tri Rahasto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|