|
Soal Audit Laporan Keuangan
Anggota KPU Minta BPK Gunakan Ukuran Normal
Minggu, 24 April 2005 | 01:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anas Urbaningrum meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai laporan keuangan KPU dengan menggunakan aturan-aturan yang normal. Sebab, Pemilu 2004 digelar dengan persiapan waktu yang terbatas, bahkan dapat dikategorikan darurat, sehingga memunculkan banyak masalah.
Salah satu bukti bahwa Pemilu 2004 dilaksanakan dalam kondisi darurat adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu). Karena itu penilaian laporan keuangannya pun harus berdasarkan ukuran-ukuran penyelenggaraan Pemilu waktu itu.
"Jangan sampai penyelenggaraan Pemilu waktu darurat, kacamata penilaiannya berdasarkan aturan-aturan normal, itu kurang pas," ujarnya seusai mengikuti seminar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diselenggarakan Majelis Nasional KAHMI, Sabtu (23/4).
Walau tidak mengetahui secara persis apakah KPU sudah menerima atau belum hasil audit BPK, tapi ia berpendapat sebelum hasil audit diserahkan ke DPR, BPK seharusnya terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang diperiksa.
"Saya kira klarifikasi menjadi penting dan penilaian secara kontekstual juga menjadi hal yang penting," tambahnya.
Dugaan penyimpangan dana Pemilu oleh KPU, kata mantan Ketua Umum PB HMI itu, belum tentu korupsi atau penyimpangan. "Harus dijelaskan konteksnya, penyimpangan adalah ketidaklaziman, belum tentu korupsi atau penyelewengan," katanya.
Saat ditanyakan keluhan Mulyana bahwa KPU seolah-olah lepas tangan dari kejadian yang menimpanya, Anas menukas, "Saya tidak dalam posisi menjawab itu."
Sunariah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Anas Urbaningrum, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat jumpa pers pembukaan pendaftaran calon peserta perseorangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dimulai 8 Juli - 14 Juli 2003 dan pengambilan formulir bagi Partai Politik (Parpol) mulai 9 Juli - 9 Oktober 2003 di Kantor KPU, Jakarta, 3 Juli 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K16A/318/2003; 20030729].](/hg/photostock/2004/12/28/s_K16A31807_high_thumb.jpg) |
![Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum (kiri) memperhatikan lambang partai politik Partai Keadilan (PK) Sejahtera yang diserahkan oleh Presiden PK Sejahtera, Hidayat Nur Wahid (kanan) disaksikan anggota KPU, Hamid Awaluddin (tengah) dalam verifikasi parpol di Kantor KPU Jakarta, Selasa, 07 Oktober 2003. PK Sejahtera sesuai dengan hasil verifikasi merupakan parpol ke 16 yang berhak mengikuti pemilu mendatang. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20031007].](/hg/photostock/2004/12/14/s_AB03100710_high_thumb.jpg) |
|
|
| Anas Urbaningrum, Hidayat Nur Wahid dan Hamid Awaluddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|