Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

11 Tersangka Kasus Bank Global Segera Diadili
Rabu, 20 April 2005 | 20:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebelas tersangka dalam kasus Bank Global dipastikan akan segera menjalani proses pengadilan, setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara yang diajukan tim penyidik Mabes Polri telah lengkap alias P-21.

Mabes Polri secara resmi telah menyerahkan 11 dari 26 tersangka berikut barang bukti dalam kasus Bank Global ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dilakukan pada 12 April lalu.

"Semua tersangka berikut barang buktinya telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Soenarko dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/4).

Soenarko mengatakan 11 tersangka tersebut dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama terdiri dari enam tersangka, yaitu Boediono, Popy Wimandjaya, Stephanus, Denytrius, Makhsum, dan Teng Hok Beng.

Berkas kedua terdiri dari lima tersangka, yaitu Tony, Yupiter, Lie Hadianto, Iwan Harsono, Imanuel. Mereka dijerat dengan pasal 49 Undang-undang Perbankan.

Berkas ketiga adalah pemeriksaan terhadap Teng Hok Beng dan Stephanus yang dijerat dengan pasal 374 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebesar Rp 16,55 miliar.

Soenarko menambahkan, tujuh berkas perkara dengan 15 tersangka saat ini sudah diserahkan ke JPU, namun masih dalam proses penelitian tahap kedua oleh jaksa. "Kami masih menunggu hasilnya." Sebelumnya tujuh tersangka ini sudah diserahkan ke jaksa, namun dinyatakan belum lengkap alias masih P-19.

Erwin Dariyanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Kejar Buronan Keluar Negeri
Polisi Temukan Keberadaan Irawan Salim
BNI Resmi Sebagai Bank Pembayar Nasabah Bank Global
Nasabah Bank Global Tuntut Bank Indonesia Bayarkan Dana Tabungan
Polisi akan Beritahu KBRI di Singapura Tentang Irawan Salim
Ijin Akuntan Publik Bank Global Dibekukan
KBRI di Singapura Tidak Mengetahui Keberadaan Irawan Salim
Dana Pihak Ketiga Bank Global Sulit Dihitung
PPATK Minta Bank Laporkan Dana Milik Tersangka Bank Global
Kuasa Hukum Bank Global Ajukan Penangguhan Penahanan
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara RI
PT Bank Global Internasional Tbk.
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data