|
Nasional
Depdiknas Akan Serahkan Enam Rancangan Aturan Pendidikan
Rabu, 20 April 2005 | 18:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan menyerahkan enam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkuham) minggu depan. Penyerahan draft ini sebagai bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“RPP ini sudah lama digodok, pembahasannya sudah solid,” ujar Dody Nandika, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas dalam jumpa pers usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) hari Rabu (20/4) di Jakarta. Selain itu, kata Dody, pihak Depdiknas telah melakukan uji publik terhadap enam RPP tersebut.
Enam RPP tersebut adalah RPP Wajib Belajar Sembilan Tahun, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Pendidikan Non Formal, Layanan Khusus dan Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan.
Menurut Dody, pihaknya mendapat banyak masukan dari peserta Rakernas bagi perbaikan RPP tersebut. Masukan ini antara lain terkait struktur penyusunan, konsensi dan koherensi. “Bulan ini akan siap kami kirim untuk dilakukan harmonisasi,” ujar Dody.
Sesuai amanat UU Sisdiknas, Depdiknas memiliki tugas untuk menyusun 14 RPP dan 2 Rancangan Undang-Undang sebagai aturan di bawahnya. Sebelumnya, Depdiknas telah menyerahkan RPP Standar Nasional Pendidikan (SNP). Depkuham sendiri, menurut Dody, sudah selesai melakukan harmonisasi terhadap RPP SNP dan tinggal menyerahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk legalisasi presiden. Mengenai waktunya, “Saya tidak tahu, itu sudah menjadi kewenangan Depkuham,” kata Dody.
Rinaldi D Gultom
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|