Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kasus Persidangan Nurdin Halid

Jaksa Tuding Saksi Ahli Tidak Relevan
Rabu, 20 April 2005 | 15:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Arnold Angkouw, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyelewengan dana subsidi minyak goreng dengan terdakwa Nurdin Halid, menilai saksi ahli Budi Prasetya, guru besar Hukum Perdata Universitas Airlangga, yang dihadirkan dalam persidangan tidak relevan.

Arnold menilai keterangan Budi tidak punya korelasi dengan perkara yang dinilai JPU termasuk perkara pidana. “Saksi ahli memberikan keterangan dengan konteks perdata,” ujar Arnold di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4).

Dalam kesaksiannya, Budi menyatakan bahwa perjanjian antara Bulog dan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) terikat hukum perdata. Ketika Tim Penasihat Hukum , OC Kaligis dan kawan-kawan memperlihatkan surat kuasa dari Bulog kepada Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Budi mengatakan, surat tersebut berada dalam koridor perdata.

Budi juga menjelaskan ada perbedaan antara perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, wanprestasi terjadi karena salah satu pihak dalam sebuah perjanjian melanggar kesepakatan. Sedangkan perbuatan melanggar hukum terjadi ketika seseorang melanggar undang-undang.

Persidangan kemudian praktis hanya berisi tanya jawab antara tim penasihat hukum dengan saksi. Jaksa Arnold yang tidak menggunakan kesempatan bertanya mengatakan, upaya menggiring ke arah perdata ini merupakan upaya tim penasehat hukum untuk membela terdakwa Nurdin Halid. Arnold berkeyakinan, majelis hakim yang diketuai Hakim I Wayan Rena, merupakan ahli dan berhak memutuskan perkara dengan pertimbangan apapun. “Pertimbangannya tentu berdasarkan fakta dan data, bukan pendapat,” ujar Arnold.

Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Tabloid Pancasila pendukung Nurdin Halid milik adiknya Kadir Halid. [TEMPO/ Tommy Lebang; Digital Image;  20000725].
Tabloid Pancasila

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Vonis untuk Waris Halid Ditunda
Kapolres Cari Oknum Polisi Yang Lakukan Pungli
Indra Djati Sidi Belum Dilantik
Presiden Akan Buru Koruptor ke Negara Manapun
Presiden Dukung KPK Usut Korupsi di KPU
BPK Minta Penjelasan Tim yang Tangkap Mulyana
KPK Bantah Politisasi Penangkapan Mulyana
Mulyana Ajukan Penangguhan Penahanan
Ketua KPU Jenguk Mulyana
Sutiyoso Panggil Walikota Jakarta Barat
> selengkapnya...


Referensi

Profil Nurdin Halid

Website

Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data