|
Vonis untuk Waris Halid Ditunda
Selasa, 19 April 2005 | 14:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dengan alasan belum bermusyawarah sesama hakim, Ketua Majelis Hakim Sareh Wiyono batal membacaan vonis pada kasus pelanggaran kepabeanan dengan terdakwa Waris Halid. Vonis baru akan dibacakan pada 28 April mendatang.
Tanda-tanda penundaan sudah terlihat sejak awal. Sidang yang biasanya dimulai pukul 10.00 WIB molor dua jam. Ketua tim penasihat hukum Waris Halid, O.C. Kaligis juga tidak datang.
Sareh mengetuk palu membuka sidang dan langsug menyatakan bahwa majelis hakim belum siap memutuskan vonis untuk Halid."Majelis belum siap memutuskan dan sidang ditunda hingga 28 mendatang," kata Sareh Pengadian Negeri Jakarta Utara, Senin.
Sareh membantah tidak siap dengan putusan yang akan dijatuhkan Waris Halid. Ia mengatakan bahwa majelis hakim belum bermusyawarah soal putusan ini. "Bukannya tidak siap, tapi kami belum bermusyawarah. Itu saja tidak ada lainnya,"kata Sareh.
Jaksa penuntut Umum Susanto hanya berkomentar pendek soal penundaan vonis tersebut. "Ya itu kan acaranya hakim, mau apalagi," katanya.
Kepada wartawan Waris mengatakan menyesalkan penundaan vonis ini "Ya lebih cepat lebih baik. Harapannya secepatnya, tapi semua tergantung majelis hakim," kata dia.
Waris didakwa melakukan pelanggaran kepabeanan dan korupsi saat memasukkan gula ilegal. Jaksa menuntut dia dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dian Yuliastuti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|