Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Sidang Farid Faqih Dimulai
Selasa, 19 April 2005 | 00:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jatho:Pegadilan Negeri Kota Jatho, Aceh Besar Selasa (19/04) menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Farid Faqih, Koodinator GOWA yang dituduh melakukan pencurian terhadap barang-barang milik TNI dan barang-barang lain yang bukan miliknya.

Sidang yang dimulai pada pukul 11:45 Wib itu, dipimpin oleh hakim ketua Abd. Rosyad dengan hakim anggota T. Syarafi dan Sayed Tarmizi. Sidang itu sempat tertunda beberapa jam, karena keterlambatan dari jaksa penuntut, sedianya sidang dimulai pada pukul 09:30 Wib.

Sidang itu selain menghadirkan terdakwa, Farid Faqih, beberapa barang bukti yang diambil Farid dan bukan miliknya, juga dihadirkan ke dalam ruang sidang. Farid yang memakai baju koko putih-putih, tampak siap megikuti sidang. Farid didampingi oleh enam pengacaranya dari LBH, diantaranya Daniel Panjaitan, Rufriadi, Darwis dan Iqbal Farabi.

Setelah sidang dibuka, Jaksa yang terdiri dari Nur Albar, Sofyan, Al Akbar dan Fitriyani, langsung membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Albar, menyebutkan bahwa Farid telah mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya, di Bandara Lanud, Iskandar Muda, Aceh Besar. Pegambilan barang tersebut dilakukan Farid pada tanggal 18 Januari 2005 sampai dengan 26 Januari 2005.

Menurut jaksa, barang-barang yang diambil adalah berupa minuman, obat-obatan, baju, peralatan TNI, bingkisan Pangdam dan beberapa barang lain. Sebagian dari barang-barang yang diambil tersebut seperti kantong mayat dan sepatu bot, juga telah dibagikan kepada beberapa TNI-AL, Polri dan posko FPI serta masyarakat.

Barang-barang tersebut adalah bantuan kemanusiaaan korban bencana alam dan tsunami. Barang itu diambil tanpa izin dari pemilik barang dan aparat yang bertugas di Lanud Iskandar Muda, "sedangkan terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya,"kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Akibatnya, perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 dan pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan, pengacara Farid mengatakan tidak mengajukan eksepsi. "Secara formal tidak keberatan dengan surat dakwaan, secara formal hukum, kami ingin mendengar keterangan para saksi,"kata Daniel Panjaitan dalam persidangan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Yulia Romida (28) dan Leo Hira (28). Keduanya adalah karyawan di LSM GOWA dan Param, yang pada saat kejadian sedang menjadi relawan di Aceh.

Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak tahu tentang pemilik barang-barang tersebut. "Saya hanya mengurus barang yang masuk ke gudang,"ujar Yulia.

Dia juga mengatakan tidak begitu memperhatikan label-label barang yang dirapikannya saat masuk ke gudang. Yulia mengakui melihat sebagian barang-barang yang dihadirkan ke pengadilan, seperti meja lipat dan kursi milik TNI sebelumnya di gudang yang diurusnya.

Sementara itu, Leo yang bertugas di bandara menyebutkan hanya memindahkan barang-barang yang ditunjuk oleh Farid secara langsung. "Ada yang sudah rusak dan ada yang masih baru,"katanya kepada majelis hakim.

Sidang yang digelar di PN Jatho, sekitar 50 kilometer dari Banda Aceh itu berakhir pada pukul 15:00 Wib. Sidang kemudian akan dilanjutkan untuk mendengarkan 18 saksi lain, pada hari Selasa (25/04) dan Kamis (28/05).

Usai sidang, Farid menyatakan yang dilakukannya tidak melanggar, karena hanya menyelamatkan barang-barang itu, "bukan untuk memiliki barang-barang tersebut,"katanya.

Farid juga menyatakan, tidak menerima dakwaan jaksa, "tunggu saja proses pengadilan." Menurut Jaksa Sofyan, Farid terancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP, ”ancaman maksimalnya 7 tahun,” sebutnya.

Adi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Barisan pati ABRI pada perayaan ulang tahun Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/ HUT ABRI di lapangan parkir timur Senayan, Jakarta, 5 Oktober 1996 [ TEMPO/ Riri; R1A/352/1996; 20010323]. Tempat tinggal (rumah) Achmad Kandang yang dibakar oleh prajurit TNI di Kampung Kandang, Lhokseumawe, Aceh, 1999. [ TEMPO /Setiyardi; 33D/261/1999; 20020729 ]
Rumah Achmad Kandang
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

LSM : Standar Ganda TNI Dalam Pilkada
KSAD : Tak Keberatan Bisnis TNI Diprivatisasi
Panglima Minta Kepastian Hukum Soal Bisnis TNI
Djoko Susilo : Negatif, TNI Aktif Ikut Pilkada
Menko: Audit Yayasan TNI Setelah Perubahan Status
Formula Pengelolaan Bisnis TNI Belum Disusun
TNI Targetkan Dua Tahun Tertibkan Bisnisnya
Panglima TNI Persilahkan BPK Audit Operasi Militer
Dephan: TNI Belum Miliki Doktrin Pertahanan
Pakar Militer : TNI Enggan Mengikuti Perubahan Zaman
> selengkapnya...


Referensi

Sejarah TNI AU
Kekuatan TNI AL
Spesifikasi F-16
Profil Endriartono Sutarto
Kepres RI No. 28 Thn.2003 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

Website

TNI
TNI Angkatan Darat
TNI Angkatan Udara
TNI Angkatan Laut
Departemen Pertahanan


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data