|
Nasional
Sidang Farid Faqih Dimulai
Selasa, 19 April 2005 | 00:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jatho:Pegadilan Negeri Kota Jatho, Aceh Besar Selasa (19/04) menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Farid Faqih, Koodinator GOWA yang dituduh melakukan pencurian terhadap barang-barang milik TNI dan barang-barang lain yang bukan miliknya.
Sidang yang dimulai pada pukul 11:45 Wib itu, dipimpin oleh hakim ketua Abd. Rosyad dengan hakim anggota T. Syarafi dan Sayed Tarmizi. Sidang itu sempat tertunda beberapa jam, karena keterlambatan dari jaksa penuntut, sedianya sidang dimulai pada pukul 09:30 Wib.
Sidang itu selain menghadirkan terdakwa, Farid Faqih, beberapa barang bukti yang diambil Farid dan bukan miliknya, juga dihadirkan ke dalam ruang sidang. Farid yang memakai baju koko putih-putih, tampak siap megikuti sidang. Farid didampingi oleh enam pengacaranya dari LBH, diantaranya Daniel Panjaitan, Rufriadi, Darwis dan Iqbal Farabi.
Setelah sidang dibuka, Jaksa yang terdiri dari Nur Albar, Sofyan, Al Akbar dan Fitriyani, langsung membacakan surat dakwaannya kepada terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Albar, menyebutkan bahwa Farid telah mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya, di Bandara Lanud, Iskandar Muda, Aceh Besar. Pegambilan barang tersebut dilakukan Farid pada tanggal 18 Januari 2005 sampai dengan 26 Januari 2005.
Menurut jaksa, barang-barang yang diambil adalah berupa minuman, obat-obatan, baju, peralatan TNI, bingkisan Pangdam dan beberapa barang lain. Sebagian dari barang-barang yang diambil tersebut seperti kantong mayat dan sepatu bot, juga telah dibagikan kepada beberapa TNI-AL, Polri dan posko FPI serta masyarakat.
Barang-barang tersebut adalah bantuan kemanusiaaan korban bencana alam dan tsunami. Barang itu diambil tanpa izin dari pemilik barang dan aparat yang bertugas di Lanud Iskandar Muda, "sedangkan terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya,"kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Akibatnya, perbuatan terdakwa diancam dengan hukuman dalam pasal 363 ayat (1) ke-2 dan pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, pengacara Farid mengatakan tidak mengajukan eksepsi. "Secara formal tidak keberatan dengan surat dakwaan, secara formal hukum, kami ingin mendengar keterangan para saksi,"kata Daniel Panjaitan dalam persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Yulia Romida (28) dan Leo Hira (28). Keduanya adalah karyawan di LSM GOWA dan Param, yang pada saat kejadian sedang menjadi relawan di Aceh.
Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak tahu tentang pemilik barang-barang tersebut. "Saya hanya mengurus barang yang masuk ke gudang,"ujar Yulia.
Dia juga mengatakan tidak begitu memperhatikan label-label barang yang dirapikannya saat masuk ke gudang. Yulia mengakui melihat sebagian barang-barang yang dihadirkan ke pengadilan, seperti meja lipat dan kursi milik TNI sebelumnya di gudang yang diurusnya.
Sementara itu, Leo yang bertugas di bandara menyebutkan hanya memindahkan barang-barang yang ditunjuk oleh Farid secara langsung. "Ada yang sudah rusak dan ada yang masih baru,"katanya kepada majelis hakim.
Sidang yang digelar di PN Jatho, sekitar 50 kilometer dari Banda Aceh itu berakhir pada pukul 15:00 Wib. Sidang kemudian akan dilanjutkan untuk mendengarkan 18 saksi lain, pada hari Selasa (25/04) dan Kamis (28/05).
Usai sidang, Farid menyatakan yang dilakukannya tidak melanggar, karena hanya menyelamatkan barang-barang itu, "bukan untuk memiliki barang-barang tersebut,"katanya.
Farid juga menyatakan, tidak menerima dakwaan jaksa, "tunggu saja proses pengadilan." Menurut Jaksa Sofyan, Farid terancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP, ”ancaman maksimalnya 7 tahun,” sebutnya.
Adi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|