Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Puteh Jadi Tahanan Kota
Selasa, 19 April 2005 | 17:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tinggi Jakarta Senin (18/4) lalu menetapkan terdakwa kasus korupsi yang juga Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non aktif Abdullah Puteh, menjadi tahanan kota. Sebelumnya Puteh ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Surat penetapan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta H.M. Zaharuddin Utama pada 18 April 2005 dengan Nomor 161/Pen.Pid/2005/PT.DKI.

Penetapan Puteh menjadi tahanan kota ini atas permintaan Teuku Syafiuddin selaku kuasa hukumnya dan istri Puteh, Marlinda Purnomo, pada 13 April. Alasan mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut karena masalah kesehatan dan psikologis Puteh.

Menurut Syafiuddin, sesuai dengan surat dokter di Rumah Sakit MH Tahamrin, Salemba, Nomor 189/Skr/ RS-HMTIS/III/2005 yang ditandatangani Asnath V. Savitri tanggal 12 April lalu, Puteh memang menderita berbagai penyakit yang mengharuskan dia untuk dirawat di rumah sakit secara intensif.

"Dari hasil pemeriksaan dokter di sana, dia menderita sakit asma, dislipidemia, dan dispepsia," ungkapnya saat dihubungi Tempo, Selasa (19/4).

Atas pertimbangan kesehatan, psikologi, dan adanya jaminan dari empat orang penasihat hukumnya, Teuku Syafiuddin, Deni R. Siregar, Muhammad Rusli, dan Ramli, serta pihak keluarga yang diwakili oleh istri Puteh, maka pihak Pengadilan Tinggi sejak Senin mengabulkan perhonan mereka menjadi tahanan rumah selama 30 hari.

Anehnya, Pengadilan Tinggi menetapkan status tahanan rumah tersebut sejak 12 April hingga 11 Mei 2005, bukan pada saat surat permohonan penangguhan diajukan pada 13 April.

Raden Rachmadi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
Protes Anti Korupsi
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengacara Puteh Protes Vonis untuk Puteh
Abdullah Puteh Divonis 10 Tahun Penjara
Murid di Nias Cemas Tidak Lulus Ujian Akhir Nasional
Pengacara Puteh Tinggalkan Ruang Sidang
Bekas Pimpinan DPRD Kaltim Diancam Penjara Seumur Hidup
Instruksi Mabes Polri Perlu Diawasi Presiden
Gubernur NTB Kembali Tak Datangi Panggilan Jaksa
Kejati Tangerang Didesak Tangani Penyimpangan Anggaran Rp 24,4 Miliar
Juan Felix : Tunjuk Saja Pengacaranya
Kepala Dinas Perhubungan Baubau Ditangkap Polisi
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data