Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

BIN Minta TPF Munir Hanya Ajukan Pertanyaan Tertulis
Selasa, 19 April 2005 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Intelijen Negara (BIN) meminta Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir hanya mengajukan pertanyaan tertulis kepada pihak-pihak yang akan diperiksa. Alasannya, agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Hal itu, menurut Asmara Nababan, Wakil Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) tertuang dalam koreksi draf kerjasama antara TPF dan BIN. Namun, TPF menolak keinginan tersebut. "TPF maunya pertanyaan langsung saja agar lebih efektif," ujar Asmara di kantor Kontras, Selasa (19/4).

Sebelumnya, TPF mengajukan draft kerjasama pada BIN untuk memberi bantuan mengungkap kasus Munir. Draft tersebut dikembalikan oleh BIN dengan sejumlah koreksi seperti hal tersebut.

Selain itu, kata Asmara, dalam koreksi draf, BIN juga meminta agar TPF melakukan pemeriksaan di markas besar BIN. Sedangkan TPF menghendaki pemeriksaan dilakukan di Sekretariat TPF, gedung Komnas Perempuan. Astri Wahyuni

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (tengah) dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution (kiri) pada rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Terorisme di Gedung MPR/ DPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318]. Kepala BIN (Badan Intelijen Negara), AM Hendropriyono (kanan) berbincang-bincang dengan Izaac Latuconsina sebelum memulai Rapat dengar pendapat Pansus RUU Anti Teroris di Gedung DPR/MPR,  Jakarta, Selasa, 18 Februari 2003. Rapat tersebut akhirnya ditunda karena bertepatan dengan berlangsungnya Sidang Paripurna pengesahan UU Pemilu. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20030318].
Anwar Nasution dan AM Hendropriyono
AM Hendropriyono dan Izaac Latuconsina

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Assegaf: Alasan Penetapan Tersangka Kasus Munir Sangat Lemah
Yeti Dua Kali Melihat Pollycarpus Masuk Pantry
Dua Awak Garuda Diperiksa sebagai Saksi
BIN Kembali Tidak Hadiri Undangan TPF
TPF Juga Akan Panggil Sekretaris Utama BIN, Suparto
PollycarpusVS Kru Garuda, Lagi
TPF Munir: Mantan Sekretaris Utama BIN Tak Kooperatif
BIN Bantah Pollycarpus Jadi Agen Intelijen
Penyidik Konfrontir Pollycarpus dengan Pejabat Garuda
Pollycarpus Terbang Tanpa Surat Tugas
> selengkapnya...


Referensi

Keppres RI No. 1 Tahun 2004 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
UU RI No. 16 Thn. 2003 tentang Penanganan Bom Bali
Kepres RI No. 22 Thn.2003 Tentang Pendirian Sekolah Tinggi Sandi Negara
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Imparsial
Badan Intelijen Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data