Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR: TNI Aktif Berhak Mencalonkan Diri dalam Pilkada
Selasa, 19 April 2005 | 02:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan menilai pencalonan TNI dalam pilkada belum menyentuh aspek politik praktis. "Politik praktis ketika sudah terlibat dalam partai politik," tuturnya.

Dalam pilkada, kata Ferry, bisa saja calon dari TNI diusulkan oleh suatu partai, namun bukan berarti bagian dari partai tersebut. Ia mengatakan tidak perlu ditakutkan terjadi konflik kepentingan dalam proses pilkada. "Memberikan hak yang sama kepada semua warga negara itu yang penting," tuturnya, Senin (18/4).

Hal yang sama disampaikan Akil Mochtar, anggota dari Fraksi Golkar yang pada periode sebelumnya duduk dalam pembahasan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Komisi II. Ia mengatakan angota TNI aktif dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah karena bagian dari haknya sebagai warga negara.

"Alasannya, karena PNS, TNI dan Polri memiliki asas persamaan (equality) kedudukannnya dengan warga negara yang lain, sehingga tidak bisa dilarang untuk menjadi calon pilkada," tutur Akil yang saat ini duduk di Komisi III.

Menurut Akil, untuk mengurangi konflik kepentingan, TNI mendapat pengaturan khusus, yakni diharuskan mundur dari jabatan struktural walaupun tidak melepaskan diri dari jabatan fungsional.

"Kalau dia menang, harus nonaktif secara penuh dari status TNI," tuturnya. Namun, kalau calon tidak menang, maka dia dapat kembali ke barak. "Dapat saja kehilangan jabatan struktural yang ditinggalkan, itu kan bisa saja diisi oleh pimpinannya saat kosong," tutur Akil.

Menurutnya, keikutsertaan TNI tidak melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang TNI terlibat dalam politik praktis. "Pilkada baru dalam tahap pencalonan, belum menjadi bagian dari politik praktis," katanya.

Yuliawati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731]. Gubernur baru NTB Drs H. L. Serinata dan Wakil Gubernur Drs. H.B. Thamrin Rayes mengucapkan sumpah janji saat dilantik  Mendagri Hari Sabarno di DPRD NTB, Senin 1/9/2003. Mereka terpilih untuk periode 2003-2008 mengantikan Gubernur lama Drs. H. Harun Alrsayid dan wakilnya H. Syahdan SH, SP, MBA, MM
[TEMPO/Taufik Subarkah; Digital Image; 20030901]
Yogie SM
Gubernur NTB
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Politik Uang Akan Warnai Pemilihan
KIPP Menolak Anggota TNI/ Polri Ikut Pemilihan
Calon Kepala Daerah dari Golkar Harus Buktikan Janji
Partai Demokrat Melaju Tanpa Koalisi
Lima Pasang Calon Walikota Akan Berlaga di Pemilihan Walikota Depok
KPU NTT Ralat Keputusan Tunda Pilkada
LSM : Standar Ganda TNI Dalam Pilkada
Calon Lain Walikota Depok Muncul Lagi
DPRD tidak Setuju Anak Sekolah Diliburkan
Panitia Pilkada Mataram Sebagian Besar PNS
> selengkapnya...


Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data